Realisasi Pajak Februari 2026 Tumbuh 30,2%
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut penerimaan pajak pada Februari 2026 tumbuh signifikan. Pertumbuhan penerimaan pajak pada bulan tersebut tumbuh 30,2% secara tahunan.
Penerimaan pajak tersebut tumbuh dari Januari 2026 yang sebesar 30,6% secara tahunan. Jika dilihat dari sisi penerimaan pajak secara bruto maka terjadi kenaikan 7% secara tahunan.
“Februari penerimaan pajaknya 30,2% secara tahunan, sementara gross-nya itu 19%” kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Bimo mengatakan dengan capaian ini, DJP telah mampu menjaga kinerja penerimaan pajak sejak awal tahun.
“Mudah-mudahan target penerimaan pajak pada 2026 bisa tercapai,” imbuh dia.
Baca Juga
Purbaya: Penerimaan Pajak Naik 30%, Pastikan Belanja Dipercepat demi Pertumbuhan
Dalam kesempatan yang sama Bimo menjelaskan, untuk memaksimalkan penerimaan pajak, DJP tidak akan “berburu di kebun binatang”. DJP mengeklaim telah menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi.
Proses intensifikasi dilakukan dengan menjaga basis pajak yang sudah ada. Di tengah menjaga basis pajak yang sebesar 15 juta wajib pajak, DJP juga menggelar ekstensifikasi atas wajib pajak yang sudah tercatat.
“Karena dari wajib pajak yang sudah ada, kita banyak melihat mereka tidak melaporkan data-data. Jadi, itu juga menjadi bagian dari ekstensifikasi kami,” ujar dia.
Di luar itu, Bimo mengatakan bahwa DJP memiliki basis data sekitar 6 juta wajib pajak yang non-efektif. Data ini akan terus disaring karena ada dugaan terjadi family tax unit. Family Tax Unit terjadi ketika keluarga dianggap sebagai satu unit wajib pajak. Artinya, penghasilan anggota keluarga digabungkan, lalu pajak dihitung berdasarkan total penghasilan tersebut. Sementara sistem pajak menghitung pajak per individu.
“Misalnya, suami-istri kemudian sudah jadi satu atau masih pisah NPWP-nya, tetapi karena dianggap dari satu pemberi kerja (dijadikan satu NPWP-nya),” kata dia.

