Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari RI, Kemendag Tegaskan Bukan soal Isu Halal
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kerajaan Arab Saudi melalui Saudi Food and Drug Authority (SFDA) menetapkan larangan impor unggas dan telur secara total dari 40 negara, termasuk Indonesia dan parsial dari 16 negara. Larangan terbaru impor dari Indonesia tertuang dalam kebijakan SFDA Nomor 6057 dan mulai berlaku pada 1 Maret 2026.
Atase Perdagangan (Atdag) RI Riyadh di Arab Saudi, Zulvri Yenni, memastikan kebijakan ini tidak berkaitan dengan isu halal, tetapi upaya pemenuhan kualitas mutu barang beredar di pasar Arab.
Baca Juga
Prospek Sektor Unggas Cerah Jelang Akhir Tahun, CPIN Pilihan Utama Analis
“Larangan impor ini lebih kepada isu pemenuhan kualitas mutu untuk memenuhi persyaratan kesehatan, regulasi, dan standar yang berlaku,” ungkap Zulvri dalam keterangan tertulis, Selasa (3/3/2026).
Sertifikat halal Indonesia diterima Arab Saudi sejak ditandatanganinya memorandum saling pengertian antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Indonesia (BPJPH) dan SFDA pada 19 Oktober 2023. Kebijakan terbaru Arab Saudi ini perlu dilihat sebagai momentum memperbarui status bebas virus flu burung yang dimiliki Indonesia.
Saat ini, Indonesia belum merealisasikan kembali ekspor produk unggas dan telur ke Arab Saudi karena belum didapatkannya status bebas flu burung berdasarkan Laporan World Organization for Animal Health (WOAH) yang terakhir diperbarui pada 28 Januari 2026.
Zulvri mengatakan, terealisasinya status bebas flu burung akan berdampak positif terhadap pembukaan akses pasar Arab Saudi bagi produk unggas dan telur Indonesia. SFDA akan terus meninjau berkala daftar larangan impor tersebut seiring perkembangan situasi kesehatan global dari Laporan WOAH terkait penyakit hewan, terutama wabah flu burung yang sangat patogen.
Langkah tersebut adalah bentuk komitmen Arab Saudi memantau ketat dinamika epidemiologi global yang terus berkembang. “Kebijakan baru Arab Saudi ini menjadi momentum Indonesia untuk memperbarui status bebas virus flu burung sesegera mungkin di Laporan WOAH. Hal ini penting agar pangsa ekspor kita tidak diambil negara kompetitor, terutama dari ASEAN, seperti Thailand dan Singapura, yang tidak masuk daftar larangan Arab Saudi,” imbuhnya.
Baca Juga
Indonesia masuk dalam daftar negara yang terkena larangan total bersama 39 negara dan mitra dagang Arab Saudi lainnya, yaitu Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, Tiongkok, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja.
Kemudian, Kazakhstan, Kamerun, Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, dan Montenegro

