Kemenkeu: 'Debt Switching' untuk Jaga Imbal Hasil SBN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (Dirjen PPR) Kementerian Keuangan, Suminto mengatakan upaya pertukaran utang atau debt switch dengan Bank Indonesia (BI) dilakukan untuk menjaga stabilitas imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN).
“Dengan dilaksanakannya pertukaran SBN dengan Bank Indonesia, tentu akan menurunkan jumlah penawaran SBN di pasar primer khususnya melalui lelang. Dengan demikian, pertukaran ini akan dapat menjaga stabilitas imbal hasil SBN,” kata Suminto, saat paparan APBN KiTa edisi Februari 2026, di kantornya, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Suminto mengatakan Kemenkeu dan BI sepakat melaksanakan transaksi pertukaran utang di pasar sekunder senilai Rp 173,4 triliun pada 2026.
“Debt switch ini merupakan transaksi SBN di pasar sekunder yang dilakukan sesuai market based dengan menjaga integritas dan disiplin pasar,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sepakat untuk kembali bertukar utang atau debt switching pada 2026. Pada 2026 ini rencananya proses tukar utang mencapai Rp 173,4 triliun.
“Pelaksanakan transaksi debt switch SBN [Surat Berharga Negara] dengan pemerintah tahun 2026 direncanakan sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo 2026 sebesar Rp 173,4 triliun,” bunyi pernyataan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI, Sabtu (21/2/2026).
Baca Juga
Purbaya dan Perry Sepakat Bertukar Utang Sebesar Rp 173,4 Triliun pada 2026
Proses transaksi tukar utang ini akan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kemenkeu dan BI telah dilakukan sebelumnya, termasuk pada 2021, 2022, dan 2025,” bunyi pernyataan bersama ini.
Kemenkeu dan BI juga sepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah dan pembelian SBN oleh BI di pasar sekunder dilakukan dengan menjaga prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang prudent. Selain itu, pemerintah tetap menjaga disiplin dan integritas pasar.
“Pembelian SBN oleh BI dari pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar dan melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral [bilateral debt switch] dengan menggunakan harga pasar yang berlaku,” kata laporan itu.

