Meski Outlook Moody’s Negatif, Wamenkeu: Rasio Utang Aman di Level 40% PDB
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga rasio utang Indonesia tetap berada di kisaran 40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hingga akhir 2025, rasio utang pemerintah tercatat sebesar 40,08% terhadap PDB dengan nilai mencapai Rp 9.549,46 triliun.
“Di undang-undangnya kan 60%, tapi kita akan jaga sekitar 40%,” kata Juda saat ditemui di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menurut Juda, posisi rasio utang Indonesia saat ini masih berada dalam batas aman. Ia menilai tingkat utang tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran bagi stabilitas fiskal nasional. “Aman, aman,” ujar Juda.
Menanggapi outlook yang dikeluarkan lembaga pemeringkat Moody’s, Juda mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi lintas sektor dan menjadikan evaluasi tersebut sebagai pembelajaran ke depan.
“Ini yang perlu kita koordinasikan, tentu saja. Nanti rating yang lain kan akan datang di tanggal 23 Februari 2026 ya. Kita siapkan semua itulah yang saya katakan lesson learned dari Moody’s kemarin,” jelas Juda.
Baca Juga
OJK Perketat Rasio Utang Peminjam Pindar Maksimal 30% dari Penghasilan
Ia menambahkan, pemerintah berkomitmen melakukan perbaikan secara berkelanjutan, baik dari sisi tata kelola kebijakan maupun penguatan manajemen risiko.
“Nah, ini harus kita perbaiki semua, baik itu terkait dengan tata kelola, tata kelola kebijakan, dan juga risiko-risiko yang lain,” ucap Juda.
Dari sisi fiskal, Juda kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah ambang batas 3% terhadap PDB. “Kita jaga 3% (PDB) itu harga mati lah,” lanjutnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas maksimal rasio utang pemerintah pusat ditetapkan sebesar 60% terhadap PDB.
Adapun hingga akhir 2025, defisit APBN tercatat melebar dari target awal 2,53% menjadi 2,92% terhadap PDB atau setara Rp 695,1 triliun. Sementara itu, UU APBN menetapkan target defisit fiskal tahun berjalan sebesar 2,68% terhadap PDB.
Sebagai informasi, lembaga pemeringkat global Moody’s sebelumnya menurunkan outlook kredit Indonesia dari stabil menjadi negatif, meski tetap mempertahankan peringkat Indonesia di level Baa2, atau satu tingkat di atas batas investment grade.
Dalam pernyataannya, Moody’s menekankan pentingnya menjaga prediktabilitas kebijakan, komunikasi publik yang konsisten, serta kualitas koordinasi antar kementerian dan lembaga di tengah dinamika perubahan kebijakan dan tata kelola perekonomian yang berlangsung.
Selain itu, Moody’s juga menyoroti perlunya penguatan basis penerimaan negara guna mendukung pembiayaan belanja prioritas serta menopang pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

