APBN Tetap Dijaga di Bawah 3%, Kemenkeu Andalkan Kepatuhan Pajak dan Berantas Kebocoran
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tetap berada di level sehat, di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB), meski belanja negara terus dijalankan secara agresif untuk menopang pertumbuhan ekonomi.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menyebutkan, strategi peningkatan penerimaan negara diarahkan bukan melalui kenaikan tarif, melainkan perbaikan struktural dan penguatan tata kelola.
Dia menegaskan, pemerintah tidak akan menempuh jalan instan dengan menaikkan tarif pajak sebagai sumber tambahan penerimaan. Fokus utama Kementerian Keuangan saat ini adalah memastikan belanja negara dapat ditopang penerimaan yang berkelanjutan, tanpa mengorbankan stabilitas fiskal.
Baca Juga
Ketum Kadin: Program Pemerintah Dongkrak Daya Beli dan Pertumbuhan Ekonomi Akhir 2025
“Pertama, mungkin saya perlu tekankan di sini bahwa kita akan terus memastikan defisit itu di bawah 3%. Pertanyaannya, bagaimana penerimaan ini terus digenjot supaya kebutuhan untuk belanja itu bisa ditutup dari penerimaan yang ada?” kata Juda dalam acara Economic Outlook 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama dalam mengerek penerimaan negara secara substansial. Pertama adalah mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan digitalisasi sistem perpajakan.
Implementasi sistem Core Tax Administration System (Coretax) menjadi tulang punggung upaya ini. Melalui integrasi data dan penguatan sinergi antar-kementerian dan lembaga, pemerintah berharap kepatuhan pajak meningkat secara struktural, bukan hanya bersifat temporer.
“Yang kedua adalah bagaimana menekan, mengurangi, atau menghilangkan kebocoran-kebocoran dari penerimaan. Baik itu di pajak, baik itu di bea cukai, maupun di PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Ini yang saya kira menjadi fokus dalam jangka pendek bagaimana ini bisa kita terus kurangi, kita terus tekan,” sebutnya.
Langkah ketiga yang kini mulai diintensifkan adalah pemberantasan praktik under-invoicing, baik dalam kegiatan ekspor maupun impor. Praktik ini dinilai selama ini menjadi salah satu sumber utama hilangnya potensi penerimaan negara, termasuk pada sektor PNBP dan cukai.
“Under-invoicing ini yang kemudian menyebabkan pemasukan PNBP kita menjadi, termasuk juga di cukai, ini akan kita intensifkan upaya-upaya untuk menekan adanya under-invoicing baik di ekspor maupun di impor,” ujar Juda.
Baca Juga
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2026 Tembus 5,4%
Pemerintah akan mengombinasikan penguatan data, analisis risiko, serta kerja sama lintas instansi untuk menekan praktik tersebut. Upaya ini juga sejalan dengan penguatan sistem pengawasan di sektor kepabeanan dan cukai, termasuk penegakan hukum terhadap praktik ilegal.
Di sisi lain, pemerintah tetap memastikan kebijakan penerimaan berjalan seiring dengan upaya menjaga daya beli, investasi, dan hilirisasi industri. Pemberian insentif fiskal tetap dilakukan secara selektif agar tidak menggerus basis penerimaan jangka panjang.

