Dirjen Pajak Optimalkan Peran Account Representative Jadi Pemeriksa untuk Dongkrak Penerimaan 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan akan mengoptimalkan peran Account Representative (AR) dengan meningkatkan fungsinya sebagai pemeriksa pajak guna mendongkrak penerimaan negara pada 2026. Langkah ini dilakukan dengan mengangkat AR di lapangan menjadi pemeriksa, sehingga efektivitas pengawasan dan pemeriksaan pajak dapat ditingkatkan secara signifikan.
“Secara administrasi memang keefektifan dari AR itu akan kita tingkatkan. Jadi, kenaikan pemeriksa akan kita angkat dari AR kami di lapangan,” kata Bimo usai menghadiri Indonesia Fiscal Forum 2026, di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Bimo menjelaskan bahwa selama ini peran AR masih terbatas secara administratif, sehingga keefektifannya belum optimal. Dengan peningkatan fungsi tersebut, AR diharapkan mampu melakukan pemeriksaan sederhana, baik di kantor maupun di lapangan, terhadap data perpajakan yang telah konkret dan diakui oleh wajib pajak.
Sebelumnya, AR tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Surat Ketetapan Pajak. Namun, dengan perubahan peran ini, AR yang bertindak sebagai pemeriksa akan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk pemeriksaan sederhana, sehingga potensi pajak yang selama ini terabaikan dapat segera ditindaklanjuti.
Menurut Bimo, peningkatan fungsi AR juga bertujuan memperkuat kapasitas dan kepercayaan diri petugas pajak dalam menggali potensi perpajakan dari wajib pajak. Hal ini menjadi penting mengingat sejak pandemi Covid-19, aktivitas AR di lapangan relatif terbatas akibat keterbatasan ruang gerak dan ketergantungan pada data yang diturunkan dari kantor pusat.
Mulai 2026, Direktorat Jenderal Pajak akan membangkitkan kembali kapasitas perpajakan yang lebih terdesentralisasi dengan mendorong penggalian potensi dan perhitungan celah pajak di masing-masing wilayah. Langkah ini sejalan dengan rencana penambahan sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak untuk menutup celah penerimaan yang diproyeksikan mencapai Rp 562 triliun pada 2026.
Baca Juga
“2026, kita akan membangkitkan desentralize taxing capacity, dengan menggali potensi dan menghitung gap di masing-masing regional,” jelas dia.
Selain penguatan sumber daya manusia, DJP juga akan memaksimalkan pemanfaatan teknologi melalui metode nudging, yaitu sistem pengingat otomatis kepada wajib pajak yang belum konsisten dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan secara lebih efektif.
Bimo menambahkan, DJP juga akan mengoptimalkan mesin dan sistem untuk menarik basis data wajib pajak yang baru. Basis data tersebut akan diolah melalui sistem perpajakan Coretax yang akan diperbarui agar lebih andal dan mampu mendukung kinerja petugas pajak di lini terdepan.
“Kemudian kita akan me-revamp Coretax supaya lebih powerful untuk mengolah database tadi. Untuk kemudian menjadi bahan baku bagi sumber daya manusia pajak di frontline,” ucap dia.

