Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Eror, Ini Faktanya
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto mengklarifikasi kabar yang menyebutkan sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System (Coretax) mengalami gangguan atau eror.
Bimo menegaskan bahwa kendala yang sempat muncul baru-baru ini di Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bukan kerusakan sistem, melainkan proses penyempurnaan fitur.
Baca Juga
Tahun Akan Berganti, Segera Aktivasi Akun Coretax Biar Tak Repot
Bimo menjelaskan bahwa kehadiran Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke BPI Danantara beberapa waktu lalu bertujuan untuk mendengarkan masukan terkait aspek kepraktisan sistem.
"Saya luruskan. Yang terjadi di Danantara itu adalah perbaikan fitur, tidak terjadi eror. Jadi fitur yang dari Danantara itu kurang praktis, itu kami perbaiki dan kami terima masukan dari Danantara," kata Bimo saat ditemui di Ragunan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Bimo tak menampik bahwa pada masa awal pengembangan, tepatnya pada September dan Oktober 2025, sistem sempat mengalami kendala teknis. Namun, hal tersebut terjadi saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pengujian aktivasi massal. Ia menyebut, DJP melakukan simulasi aktivasi dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak secara massal dengan melibatkan 25.000 karyawan DJP dan 50.000 karyawan Kementerian Keuangan dalam satu waktu.
Bimo memastikan bahwa kendala pada masa uji coba tersebut telah sepenuhnya teratasi. "Alhamdulillah erornya sudah bisa kami perbaiki," imbuhnya.
Sementara itu seiring perbaikan sistem yang terus berjalan, Bimo mengungkapkan bahwa tren penggunaan Coretax menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga saat ini, sebanyak 12.153.071 wajib pajak (WP) telah melakukan aktivasi di sistem baru tersebut.
Baca Juga
Berdasarkan data yang dipaparkan Bimo, mayoritas pengguna adalah wajib pajak orang pribadi sebanyak 11.225.314 pengguna. Selain itu, terdapat 838.663 wajib pajak badan, 88.871 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak pedagang melalui sistem elektronik (PMSE).
Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya mendatangi kantor BPI Danantara setelah mendengar adanya keluhan soal Coretax. Purbaya mengklaim telah mengatasi persoalan tersebut.

