BPH Migas Amankan Truk Penimbun BBM Subsidi di Aceh
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berhasil memergoki truk yang terindikasi menyalahgunakan BBM subsidi. Hal ini terjadi saat BPH Migas melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi di salah satu SPBU di wilayah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, Sabtu (17/1/2026).
BPH Migas dan PT Pertamina Patra Niaga berhasil mengamankan satu unit dump truck roda enam yang diduga telah dimodifikasi untuk menimbun BBM subsidi jenis biosolar.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengungkapkan, truk tersebut secara fisik terlihat, seperti kendaraan pengangkut barang biasa. Namun, saat diperiksa lebih detail, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data pada QR Code yang digunakan.
“Selain itu, tercium bau lain di bagian belakang truk yang semula diakui sopir truk digunakan untuk barang. Setelah dibuka terpal penutupnya, ternyata truk ini tidak mengangkut barang. Ditemukan adanya 'kempu' atau sejenis bak penampungan untuk menyimpan BBM. Ada pompa dan selang yang terintegrasi dari tangki kendaraan masuk naik ke kempu tersebut," ungkap Wahyudi, Senin (19/6/1/2026).
Baca Juga
Harga BBM Januari 2026 Turun di Pertamina, Shell, Vivo, hingga BP-AKR
Dia menjelaskan bahwa hal ini masuk kategori pembelian 'helikopter', yaitu keluar masuk SPBU, dengan modifikasi penampungan bak BBM dengan volume yang lebih besar. Jika ditotal, jumlahnya bisa sangat besar dan merugikan negara. "Dengan demikian, semakin kuat dugaan BBM subsidi tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan ditampung dan dibawa ke luar SPBU," ujar Wahyudi Anas.
BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak operator SPBU yang tetap melayani pembelian meski terdapat perbedaan antara pelat nomor kendaraan dengan data di QR Code. Selain itu, diketahui posisi CCTV SPBU tersebut tidak sesuai aturan mengingat fungsi CCTV menjadi alat bukti pengawasan.
"Tindakan preventif itu berupa wajib menolak kalau pelat kendaraan tidak sesuai QR Code. Kalau indikasinya akan dilakukan penyalahgunaan, otomatis kita perlu langkah preventif untuk menolak. Ini kewajiban SPBU," tegas Wahyudi.
Atas kejadian ini, BPH Migas meminta agar PT Pertamina Patra Niaga memberikan edukasi atau pembinaan kepada pihak SPBU. Pemilik SPBU juga mendapatkan teguran langsung dari Kepala BPH Migas.
Wahyudi meminta dukungan seluruh pihak untuk memastikan BBM subsidi dan kompensasi dinikmati masyarakat yang berhak menerimanya, agar target pemerintah atas BBM subsidi adalah benar-benar tepat sasaran dan tepat volume untuk konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Jangan sampai disparitas harga BBM subsidi, yaitu solar untuk masyarakat dan solar industri dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan pribadi,” tegasnya.
Baca Juga
Pemerintah Konfirmasi SPBU Swasta Sudah Dapat Izin Impor BBM, Segini Jatahnya
Jika terbukti melakukan kesalahan, SPBU tersebut terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan kepada Penyalur dalam Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP).

