Bagikan

Belanja Daerah Wajib Utamakan Program Prioritas Pemerintah 2026

Poin Penting

Belanja daerah APBD 2026 wajib memprioritaskan program strategis pemerintah, sejalan dengan APBN 2026 yang mengalokasikan Rp 1.377,9 triliun belanja pusat dan Rp 693 triliun Transfer ke Daerah.
Belanja wajib dan mengikat harus didahulukan, mencakup layanan dasar (pendidikan, kesehatan), belanja pegawai, operasional pemerintah, serta dukungan program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih.
Pemda diminta melakukan efisiensi belanja tidak prioritas, seperti kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan hibah, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui intensifikasi dan inovasi.

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.

“APBN TA 2026 diarahkan untuk mendukung program-program prioritas pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah, serta memperkuat sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah,” bunyi surat tersebut, diakses Rabu (24/12/2025).

Belanja negara dalam APBN 2026 terdiri dari belanja pusat yang dialokasikan sebesar Rp 1.377,9 triliun untuk mendanai program prioritas strategis pemerintah. Selain itu, APBN 2026 juga mengalokasikan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 693 triliun untuk memenuhi belanja pegawai dan operasional pemerintah daerah.

Untuk itu, belanja daerah yang berasal dari TKD 2026 yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, belanja daerah yang berasal dari TKD 2026, yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan dengan memprioritaskan pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, serta mendukung program prioritas pemerintah.

Dalam diktum surat edaran tersebut, belanja yang besifat wajib diartikan sebagai belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan layanan dasar masyarakat di antaranya pendidikan, kesehatan, pembayaran iuran pensiun, iuran jaminan kesehatan, cicilan pokok dan bunga pinaman, alokasi dana desa, dan kewajiban untuk pihak ketiga.

Belanja yang bersifat mengikat dimaknai sebagai belanja yang dibutuhkan terus menerus dan harus dialokasikan oleh pemda. Belanja ini meliputi belanja pegawai, barang dan jasa untuk pemeliharaan, dan kebutuhan operasional pemerintah.

Baca Juga

TKD Berkurang, Mendagri Kumpulkan Sekda se-Indonesia untuk Beri Arahan

“Belanja yang bersifat dukungan terhadap program prioritas pemerintah… merupakan belanja untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, preservasi jalan dan jembatan, perumahan, serta sekolah rakyat,” bunyi surat edaran tersebut.

Untuk memenuhi belanja yang bersifat wajib dan mengikat, pemda diminta untuk melakukan efisiensi dan pengalihan alokasi belanja yang tidak prioritas. Terdapat tiga belanja yang tidak prioritas dalam aturan tersebut, yaitu belanja untuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, dan belanja hibah.

Selain itu, pemda diminta untuk memanfaatkan sumber pendapatan lainnya di luar alokasi TKD 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam surat edaran itu tersebut, pemda diminta untuk ekstensifikasi, intensifikasi, dan inovasi tata kelola pendapatan asli daerah.

“Pemerintah daerah agar meningkatkan basis data potensi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan kajian potensi penerimaan pendapatan daerah dengan tetap mempertimbangkan tingkat kemampuan membayar masyarakat,” tulis surat edaran itu.

Baca Juga

Purbaya Buka Peluang Tambah TKD Asal Penyerapan Anggaran Daerah Optimal

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024