Ombudsman Dorong Tata Kelola Investasi dan Hilirisasi agar Bebas 'Middle Income Trap'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan pentingnya penguatan tata kelola investasi dan hilirisasi nasional sebagai prasyarat utama agar Indonesia terbebas dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Penegasan ini disampaikan Anggota Ombudsman, Hery Susanto, dalam pemaparan Laporan Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI Tahun 2025.
Hery menjelaskan peluang Indonesia menjadi kekuatan ekonomi besar masih terbuka lebar. Namun, tanpa perbaikan mendasar pada aspek tata kelola, kualitas pelayanan publik, dan keberlanjutan kebijakan, transformasi ekonomi berisiko berjalan timpang.
"Berdasarkan proyeksi, Indonesia diperkirakan baru keluar dari middle income trap pada rentang 2036 hingga 2038. Rentang ini berpotensi semakin mundur apabila pertumbuhan ekonomi tidak diiringi dengan tata kelola investasi dan hilirisasi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Hery di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).
Kajian Ombudsman mencatat bahwa Indonesia saat ini masih berada pada kategori negara berpendapatan menengah-atas (upper middle income country) dengan gross national income (GNI) per kapita sekitar US$ 4.800-5.100 pada periode 2023-2024, dan masih cukup jauh dari ambang negara berpendapatan tinggi.
Ombudsman juga menemukan ketimpangan antara pertumbuhan ekonomi dan kualitas tata kelola di sejumlah daerah. Maluku Utara mencatat pertumbuhan ekonomi sangat tinggi hingga 35,26%, tetapi nilai kepatuhan pelayanan publik relatif lebih rendah. Sebaliknya, Kepulauan Riau menunjukkan keseimbangan yang lebih baik antara pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pelayanan publik.
Dari sisi lingkungan, aktivitas hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdampak pada peningkatan polusi udara, antara lain karbon monoksida (CO), ozon (O3), dan nitrogen dioksida (NO2), yang memerlukan pengawasan berkelanjutan.
Kajian juga mencatat dominasi penanaman modal asing (PMA) pada industri nikel, sementara kontribusi penanaman modal dalam negeri (PMDN) masih terbatas. Selain itu, pertumbuhan ekonomi yang tinggi di sejumlah wilayah belum sepenuhnya berdampak optimal pada penyerapan tenaga kerja lokal.
Berdasarkan temuan kajian, Ombudsman menyampaikan lima saran strategis kepada pemerintah pusat dan daerah, yakni penguatan koordinasi lintas sektor dan kesinambungan kebijakan, pemerataan investasi dan infrastruktur pendukung, dukungan afirmatif bagi investor dalam negeri, pengawasan lingkungan yang lebih ketat, serta kebijakan investasi dan hilirisasi yang inklusif melalui peningkatan SDM lokal dan serapan tenaga kerja.
Baca Juga
Ombudsman menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan investasi dan hilirisasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, menegaskan Ombudsman memiliki kewenangan memberikan saran perbaikan, termasuk rekomendasi perubahan regulasi atau kebijakan, yang bersumber dari akumulasi aduan masyarakat. "Aduan masyarakat menjadi bahan penting untuk mendorong perbaikan tata kelola dan kualitas pelayanan publik," jelasnya.
Kajian sistemik bertajuk Pengawasan Program Investasi dan Hilirisasi Nasional dalam Mewujudkan Indonesia Bebas dari Middle Income Trap disusun menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), tinjauan lapangan, penelusuran dan analisis regulasi, serta dokumentasi kegiatan. Data dihimpun dari seluruh pemangku kepentingan dengan mengedepankan pendekatan koordinasi Eptahelix, yakni kolaborasi antara Ombudsman, pemerintah, legislatif, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, serta pers, guna memastikan kajian bersifat komprehensif dan objektif.
Tanggapan DPR dan Pemerintah
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memberikan apresiasi atas pendekatan Eptahelix yang digunakan Ombudsman RI dalam kajian ini. Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan terobosan baru secara kelembagaan dalam mengurai persoalanmiddle income trap secara lebih komprehensif.
"Pendekatan Eptahelix ini luar biasa dan merupakan pendekatan baru secara kelembagaan. Salah satu persoalan middle income trap memang harus diurai secara mendalam, dan kajian yang dilakukan Ombudsman RI memberikan kontribusi yang sangat berarti bagi kebijakan ekonomi," ujar Misbakhun.
Ia menilai kajian ini relevan dengan arah kebijakan nasional, termasuk target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, dengan tetap menekankan pentingnya harmonisasi antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
"Kami sepakat bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan lingkungan. Kajian ini menjadi semacam vitamin yang menyehatkan ekosistem pembangunan kita. Mari perkuat sinergi untuk mewujudkan Indonesia maju yang sejahtera dan berkeadilan," tambahnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa upaya Indonesia untuk keluar darimiddle income trap masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan ketidakpastian global.
"Risiko ketidakpastian masih membayangi, termasuk pengaruh dinamika geopolitik global. Namun demikian, Pemerintah juga terus melakukan antisipasi terhadap berbagai risiko tersebut," ujar Susiwijono.
Ia menyampaikan bahwa terdapat sinyal optimisme pada 2025, tercermin dari sejumlah indikator makroekonomi yang menunjukkan ketahanan ekonomi nasional. "Dari berbagai indikator, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada di atas lima persen," jelasnya.
Susiwijono menyatakan dukungan instansinya terhadap kajian yang dilakukan Ombudsman. Menurutnya, kajian tersebut penting sebagai bahan masukan dalam perumusan dan evaluasi kebijakan ekonomi nasional ke depan.
Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Edy Junaidi Harahap, menegaskan investasi berkualitas tidak semata-mata diukur dari besaran realisasi investasi, tetapi juga dari dampaknya terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Baca Juga
Anindya Bakrie Ajak India Chamber Perkuat Hubungan Perdagangan dan Investasi
"Investasi yang berkualitas bukan hanya karena capaian realisasi investasinya, tetapi juga karena dampaknya terhadap Indeks Pembangunan Manusia (IPM)," ujar Edy.
Ia menjelaskan BKPM memiliki program kemitraan sebagai instrumen untuk memastikan investasi memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha lokal. Dalam program tersebut, setiap penerima fasilitas penanaman modal diwajibkan bermitra dengan pengusaha lokal dan UMKM.
Edy menambahkan, rekomendasi yang disampaikan Ombudsman RI menjadi masukan penting bagi BKPM dalam melakukan evaluasi dan peninjauan kebijakan investasi yang telah berjalan. "Rekomendasi Ombudsman ini sangat baik bagi kami, khususnya dalam rangkareview dan penyempurnaan kebijakan penanaman modal yang sudah ada," pungkasnya.

