Menko Airlangga Sebut Negosiasi Tarif AS Akan Selesai Sebelum 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan akan melanjutkan negosiasi tarif resiprokal yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia selaku negara mitra dagang. Airlangga mengatakan telah berkomunikasi dengan United State Trade Representative (USTR) Ambassador Jamieson Greer, pada Kamis (11/12/2025) malam.
“Kita sepakat untuk menyelesaikan apa yang sudah disepakati dalam leaders declaration pada 22 Juli 2025. Dengan demikian dalam waktu singkat delegasi Indonesia akan ke Washington,” kata Airlangga, Jumat (12/12/2025).
Airlangga berharap proses negosiasi dapat berakhir pada akhir tahun. Ini sesuai dengan permintaan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perjanjian Indonesia dan AS mengenai tarif bisa diselesaikan pada tahun ini.
“Saya juga sudah melaporkan ke Bapak Presiden mengenai hasil pembicaraan tadi malam, dan ini adalah satu hal yang sangat positif karena Indonesia merupakan negara ketiga yang sudah sepakat dengan AS,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, AS memberikan tarif 19% kepada Indonesia. Ini diumumkan setelah pemimpin kedua negara saling bernegosiasi.
Baca Juga
BI Paparkan 5 Risiko Global Intai Ekonomi RI, Tarif AS hingga Utang Global
“Angka 19% itu adalah perjanjian dari negosiasi tingkat tinggi antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Airlangga mengatakan angka tersebut merupakan angka final dan mengikat. Tarif resiprokal sebesar 19% untuk Indonesia ini lebih rendah ketimbang yang diterapkan AS pada Vietnam dan Filipina yang sebesar 20%, Malaysia dan Brunei Darussalam yang sebesar 25%, Kamboja yang sebesar 36%, Myanmar dan Laos yang sebesar 40%, serta Thailand dan Kamboja yang sebesar 36%.
Sementara itu, dibandingkan negara-negara pesaing di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT), tarif resiprokal yang diberikan ke Indonesia juga relatif lebih rendah. Negara eksportir TPT seperti Bangladesh mendapatkan tarif 35%, Sri Lanka 30%, Pakistan 29%, dan India 27%.

