Pemerintah Siapkan Aturan SPV dan Trustee, untuk Danantara dan INA?
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sistem Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Dirjen SPSK Kemenkeu) Masyita Crystallin mengatakan pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk memperdalam pasar keuangan Indonesia, yaitu special purpose vehicle (SPV) dan pengelola dana perwalian atau trustee.
“Jadi penyiapan RPP SPV dan trustee merupakan mandat, salah satu mandat Undang-Undang P2SK yang tujuannya untuk memberikan kerangka hukum bagi instrumen keuangan antara SPV dan trustee,” kata Masyita, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga
Masyita menerangkan SPV merupakan sebuah badan khusus yang dibuat untuk melakukan sekuritisasi aset. Dengan demikian, aset yang disekuritisasi dapat meluas sebagai alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi di pasar keuangan.
“Ini dibuat dalam satu regulasi yang membuat investasi lebih nyaman. Dengan kerangka hukum, struktur pembiayaan diharapkan lebih terarah, lebih jelas,” kata dia.
Sementara itu, untuk trustee, pemerintah memiliki karakteristik yang lazim digunakan di negara-negara common law. Indonesia sendiri menggunakan civil law sebagai landasannya.
Tujuan utama kerangka hukum ini, menurut Masyita, yaitu pemisahan legal antara kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Selain itu, pemerintah memiliki manfaat yang mengutamakan prinsip bankruptcy remoteness.
“Peraturan ini dimaksudkan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas kepada trustee untuk melakukan investasi dan meningkatkan kepercayaan,” ujar dia.
Baca Juga
Gubernur BI Perry Warjiyo Jelaskan Alasan Undang Menkeu Purbaya ke RDG Bulanan
Masyita mengatakan kerangka hukum yang dibuat tidak hanya membuat BPI Danantara dan Indonesia Investment Authority (INA Indonesia) menjadi trustee. RPP Trustee juga dapat digunakan oleh PT SMI, baik sebagai pengguna atau pemanfaat dari instrumen ini.
“Pemanfaatan instrumen SPV dan trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” ungkap dia.
Sebelum terbit, Masyita menjelaskan pemerintah mempersiapkan landasan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, pemerintah juga melihat detail model bisnis, perizinan, dan investasi apa yang dilakukan, dan kebutuhan di masing-masing level lembaga.

