Purbaya Tetap Tindak Tegas Penjual Baju Bekas meski Bersedia Bayar Pajak
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan tetap menindak tegas pakaian bekas atau thrifting clothes yang masuk ke Tanah Air. Tindakan tegas yang diambil Purbaya itu menjawab permintaan asosiasi pedagang baju bekas di Pasar Senen, Jakarta yang ingin usaha mereka dilegalkan dan membayar pajak.
“Saya enggak peduli dengan bisnis thrifting. Yang saya kendalikan adalah barang ilegal yang masuk ke Indonesia,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTa edisi November 2025, di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga
Purbaya berjanji akan membersihkan barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk di antaranya pakaian bekas. Menurut Purbaya, pakaian bekas termasuk barang yang dilarang masuk ke Tanah Air. Masuknya pakaian bekas justru tergolong dalam tindakan ilegal.
“Jadi enggak ada hubungannya dengan bayar pajak atau enggak bayar pajak. Itu barang ilegal,” jelas dia.
Purbaya menyamakan penarikan pajak terhadap pakaian bekas dengan menagih pajak terhadap ganja.
“Apakah jadi barang (ganja) jadi barang jadi legal. Kira-kira gitu padanannya,” ucap dia.
Sebelumnya, pedagang bekas mengadu nasib ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Rabu (19/11/2025). Salah seorang pedagang, Rifai Silalahi mengatakan, bisnis pakaian bekas melibatkan sekitar 7,5 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.
Menurut Rifai, bisnis pakaian bekas sudah berlangsung puluhan tahun dan turun menurun. Untuk itu, Rifai berharap pemerintah melegalkan usaha pakaian bekas. Bahkan, para pedagang pakaian bekas menyatakan kesiapannya membayar pajak.
“Jadi, sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan, kita mau bayar pajak,” kata Rifai.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Duga Mayoritas Baju Bekas yang Banjiri Indonesia dari China
Rifai mengatakan pedagang pakaian bekas perlu membayar sekitar Rp 550 juta per kontainer agar barang tersebut lolos masuk ke Indonesia. Dia menyebut terdapat 100 kontainer per bulan.
Rifai meminta pemerintah membuat aturan larangan terbatas atau lartas atau kuota impor bagi impor produk pakaian bekas.

