Soal Redenominasi, Purbaya Tegaskan Bukan Kewenangan Kemenkeu
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan wacana redenominasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029 bukan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Redenominasi itu bukan kewenangan Kemenkeu. Gubernur BI yang akan menyelenggarakannya,” ujar Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga
BI Proyeksikan Rupiah Rata-Rata Rp 16.430 per Dolar AS pada 2026
Purbaya menjelaskan bahwa wacana penyederhanaan rupiah masuk dalam PMK karena isu tersebut telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2025–2029 dan telah disetujui oleh DPR serta Bank Indonesia (BI). “Kami hanya menaruh di situ saja,” katanya.
Ia juga tidak merinci strategi Kemenkeu terkait penyelesaian redenominasi karena implementasi kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi ranah BI. “Bank sentral yang akan menjalankan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa redenominasi belum menjadi fokus bank sentral. Saat ini, BI lebih memprioritaskan stabilitas rupiah dan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. “Fokusnya adalah seperti itu,” kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga
Ia menambahkan, proses redenominasi memerlukan persiapan panjang dan tidak bisa diputuskan dengan cepat. “Redenominasi memerlukan timing dan persiapan yang lebih lama,” ujar Perry.
Masuk Prolegnas
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa wacana redenominasi sudah masuk Prolegnas sejak 2010, namun pemerintah belum menjadikannya sebagai prioritas legislasi. “Redenominasi membutuhkan prasyarat yang sifatnya spesifik,” ujar Misbakhun.
Dia menyebutkan bahwa beberapa prasyarat utama, antara lain pertumbuhan ekonomi solid, inflasi rendah, serta dukungan pranata non-ekonomi seperti stabilitas politik, keamanan, ketertiban, dan kondisi sosial masyarakat yang terjaga.

