BI Tetapkan 12 Kebijakan Strategis untuk Tahun 2026
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id- Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memaparkan 12 program strategis bank sentral untuk menyongsong 2026. Program strategis ini menjadi bagian dari penguatan visi dan misi Bank Indonesia (BI) dan Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kami dalam merumuskan anggaran itu berpedoman pada program kerja pencapaian indikator kinerja utama dan juga 12 program strategis,” kata Perry, saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (12/11/2025)
Dalam perumusan anggaran, Perry menjelaskan Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) menunjukkan total penerimaan BI sebesar Rp 188,45 triliun dan pengeluaran sebesar Rp 167,69 triliun. Sehingga, RATBI 2026 diproyeksikan akan surplus Rp 20,8 triliun.
“Kami memohon persetujuan dari pimpinan Komisi XI untuk anggaran operasional dan cadangan tujuan ini perlu dibahas lebih lanjut,” ucap dia.
Sebanyak 12 program strategis yang dibuat BI antara lain,
1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dan bauran kebijakan BI secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
2. Memperkuat sinergi bauran kebijakan BI dengan kebijakan fiskal dan kebijakan sektor riil pemerintah dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Baca Juga
Gubernur BI Isyaratkan Target Pertumbuhan Ekonomi 2026 Sebesar 5,4% Bisa Tercapai, Asal…
3. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta surveilans makroprudensial untuk turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
4. Memperkuat sinergi kebijakan dan pengawasan makroprudensial dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
5. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta perlindungan konsumen, dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
6. Memperkuat sinergi kebijakan, pengawasan, dan perlindungan konsumen antara BI dan pemerintah, KSSK, dan otoritas terkait untuk percepatan ekonomi dan keuangan digital dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
7. Mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valas untuk mendukung efektivitas kebijakan BI serta memperkuat sinergi dengan otoritas terkait untuk pengembangan pasar keuangan dan pembiayaan ekonomi.
8. Merumuskan kebijakan dan implementasi pengembangan ekonomi-keuangan inklusif dan hijau baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah serta memperkuat sinergi dan koordinasi dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
9. Merumuskan kebijakan dan melaksanakan kerja sama internasional dengan bank sentral, organisasi, dan lembaga internasional untuk mendukung efektivitas kebijakan BI serta bersinergi dengan pemerintah untuk memperjuangkan kepentingan nasional.
10. Merumuskan dan implementasi bauran kebijakan kelembagaan, serta dukungan organisasi, sumber daya keuangan, dan sumber daya manusia untuk memperkuat kinerja kelembagaan BI yang efektif, efisien, dan bertata kelola baik dan profesional.
11. Merumuskan dan implementasi landasan hukum, manajemen risiko, audit internal, dan komunikasi untuk memperkuat kinerja kelembagaan BI yang efektif, efisien, dan bertata kelola baik dan profesional.
12. Merencanakan, mengembangkan, dan mengelola aset fisik dan aset informasi yang terintegasi untuk memperkuat kinerja kelembagaan BI yang efektif, efisien, dan bertata kelola baik dan profesional.
“Itu hanya beberapa penguatan karena UU P2SK, untuk program strategis 10, 11, 12 itu kami perkuat,” kata dia.

