Menghitung Nilai Strategis Kebijakan Stimulus Covid OJK
Oleh Abdul Mongid
Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Negeri Surabaya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 31 Maret lalu mengumumkan berakhirnya kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak Covid-19 atau yang dikenal dengan program restrukturisasi Covid. OJK menyampaikan bahwa pengakhiran kebijakan ini konsisten dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi, termasuk kondisi sektor riil.
Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur terutama pelaku UMKM. Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan merupakan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.
Berbagai indikator pada Maret 2024 menunjukkan perbankan Indonesia dalam kondisi yang baik; tecermin pada rasio kecukupan modal (CAR) di level 26 persen, kondisi likuiditas yang ditunjukkan olehrasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 121,05 persen dan 27,18 persen, atau jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Sungguh sulit membayangkan kondisi ekonomi secara umum dan sektor perbankan khususnya ketika wabah Pandemi Covid-19 merebak tanpa langkah “extra-ordinary” program restrukturisasi OJK ini. Kemungkinan perekonomian nasional sudah “ambruk” yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi minus dua digit, inflasi yang melambung tinggi dan penganggguran melonjak tinggi. Bahkan seolah bisa dipastikan, pemulihan ekonomi umumnya dan stabilitas sistem keuangan khususnya tidak akan seperti saat ini karena parahnya krisis yang terjadi.
Seperti diketahui, saat itu muncul tiga skenario pemulihan ekonomi yaitu V-shaped, U-Shaped dan L-Shaped. Ekonomi Indonesia waktu itu diperkirakan mengalami pemulihan ekonomi yang lambat yaitu L-Shaped. Tanpa kebijakan stimulus dan relaksasi, kita juga akan menyaksikan krisis perbankan yang sangat parah yang ditandai dengan kredit macet mencapai 25% dan permodalan perbankan nasional bisa minus akibat kerugian yang terjadi.
Alhamdulillah kondisi hipotesis tidak terjadi karena OJK melakukan langkah starategis berupa kebijakan stimulus dan relaksasi. Seandainya OJK tidak proaktif, mungkin pertumbuhan ekonomi kita pascapandemi tidak akan pernah lima persen. Karena itu kita harus mengapresiasi kepemimpinan nasional yang telah menyatukan bangsa dan khususnya OJK yang telah melakukan kebijakan stimulus dan relaksasi yang mencegah krisis sekaligus memberi fondasi bagi pemulihan ekonomi yang cepat.
Kebijakan Strategis
Yang menarik dari kebijakan stimulus dan relaksasi adalah muatan atau isinya penuh semangat gotong royong. OJK sebagai otoritas berusaha menjembatani kedua pihak yaitu sisi perbankan dan sisi sektor bisnis agar bisa saling membantu untuk mencegah krisis yang makin parah.
OJK memperkenalkan kebijakan restrukturisasi kredit yang “luwes” alias fleksibel yang bisa dipilih perbankan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu kredit, pengurangan tunggakan pokok dan bunga. Bahkan bank diperkenankan melakukan pengurangan tunggakan bunga. Yang paling luar biasa adalah diperbolehkannya bank melakukan konversi kredit menjadi penyertaan modal walaupun sifatnya adalah untuk jangka pendek. Kebijakan ini memberi kontribusi luar biasa bagi sektor bisnis agar tetap bisa beroperasi.
Berdasarkan siaran pers OJK pada 2 November 2020, puncak dari realisasi restrukturisasi kredit perbankan yang tertinggi mencapai Rp. 914,65 triliun dan dinikmati oleh 7,53 juta debitur yang 85% adalah debitur UMKM.
Makanya keberhasilan OJK dalam mengelola krisis akibat pandemi patut diapresiasi dan diberikan “credit point”. Hasil dari kebijakan ini adalah tidak ada satu pun bank besar yang mengalami krisis. Keberhasilan dalam menjaga kepercayaan public dapat dilihat dari tidak terjadinya pelarian dana (flight to quality) dari perbankan yang ditunjukkan dengan stabilitas simpanan dana masyarakat. Bukti lainya tidak satu pun bank umum mengalami krisis baik sistemik maupun individual bank (idiosyncratic).
Tanpa adanya program stimulus ekonomi yang diperkenalkan OJK, sudah dapat dihipotesiskan perbankan Indonesia akan mengalami masalah. Dengan begitu banyaknya debitur yang mengalami kesulitan akibat pandemi baik sektor korporasi sampai UMKM yang nilai restrukturisasinya telah mencapai 18 persen dari total kredit, tentunya kebijakan ini sangat sukses. Jika tanpa kebijakan stimulus dan relaksasi, sudah dapat dipastikan akan terjadi kebangkrutan perbankan yang masif. Apalagi saat itu kredit perbankan nasional terkontraksi minus 2,41% pada 2020. Koordinasi yang baik antara OJK, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam bentuk dukungan menyeluruh telah mencegah terjadinya Krisis kredit (credit crunch).
Peran Penting OJK
Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp 830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020, yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia. Sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen UMKM, atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur. Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp 251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan terus mengalami penurunan namun tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, melebihi periode sebelum pandemi. Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft landing) mengakhiri periode stimulus.
Respons kebijakan yang dilakukan OJK memberi pelajaran penting tentang peran OJK dalam mengatur dan melindungi sektor perbankan di saat krisis. OJK harus mendukumentasikan langkah ini sebagai sumber pembelajaran penting didalam mengelola sektor keuangan dan khususnya perbankan. Dokumen dan pengalaman ini menjadi modal sosial untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya krisis yang sama atau bahkan yang lebih buruk dari krisis akibat pandemi Covid-19.
Satu hal lagi yang perlu dicatat adalah pada saat krisis, ternyata OJK memberikan ruang fleksibilitas dan adaptabilitas bagi industri penting ketika tata kelola dan manajemen risiko sudah dijalankan dengan benar. Kecepatan OJK dalam melakukan penyesuaian khususnya terkait relaksasi dan memberikan kemudahan bagi perbankan dalam bentuk perubahan aturan telah memberikan ruang bagi di industri perbankan untuk tetap beroperasi dengan baik di tengah krisis.
Pelajaran penting yang lain adalah otoritas itu harus fleksibel alias tidak kaku serta harus sinergis khususnya mendukung kebijakan pemerintah dan otoritas lain melalui kolaborasi dan koordinasi. Proses membagi informasi dan koordinasi sukses membawa perbankan selamat melewati badai krisis. Inilah tampaknya pelajaran terpenting untuk menghadapi kemungkinan krisis serupa di masa depan. Yang jelas, krisis kesehatan akibat pandemi Covid telah menciptakan “legacy” bagi OJK dan ini harus dijaga dan dipertahankan. ***

