Menjaga Suar OJK demi Menuntun Pelaku Pasar
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Lahirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak terlepas dari kebutuhan akan lembaga pengawas yang independen dan terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. Sebelum OJK dibentuk, fungsi pengawasan di Indonesia masih terpisah-pisah. Bank Indonesia (BI) berperan mengawasi sektor perbankan, sementara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan mengawasi sektor pasar modal dan lembaga keuangan non-bank. Pola pengawasan yang terfragmentasi ini dinilai tidak efektif menghadapi kompleksitas industri keuangan yang terus berkembang.
Gagasan pembentukan lembaga pengawas independen mulai menguat setelah krisis keuangan Asia 1997–1998, yang memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan keuangan nasional. Banyak bank kolaps akibat praktik manajemen risiko yang buruk dan lemahnya kontrol otoritas. Pemerintah kemudian menilai perlu adanya otoritas tunggal yang dapat memantau dan mengatur seluruh kegiatan jasa keuangan secara terintegrasi, sehingga stabilitas sistem keuangan dapat lebih terjaga.
Dorongan pembentukan lembaga tersebut juga muncul dari reformasi kelembagaan Bank Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, BI diberikan independensi dalam menjalankan kebijakan moneter, sementara fungsi pengawasan perbankan direncanakan untuk dipisahkan. Pasal 34 undang-undang tersebut bahkan menyebutkan bahwa pembentukan lembaga pengawas independen di luar BI harus direalisasikan paling lambat lima tahun setelah UU itu disahkan.
Sebagai tindak lanjut dari amanat tersebut, pemerintah dan DPR kemudian membahas rancangan undang-undang tentang pembentukan otoritas pengawas keuangan yang lebih komprehensif. Setelah melalui proses panjang dan kajian mendalam.
“Bayi” dari amanat reformasi ini resmi berdiri di era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lembaga bernama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lahir dengan “akta kelahiran” Undang-Undang No. 21 tahun 2011. Dengan kehadiran OJK, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal secara resmi beralih dari Kementerian Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 31 Desember 2012. Pengawasan di sektor perbankan beralih ke OJK pada 31 Desember 2013 dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro mulai beralih pada 2015.
OJK hadir sebagai lembaga yang independen, bebas dari campur tangan pihak lain, dan bertugas mengatur serta mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan, baik perbankan, pasar modal, maupun industri keuangan non-bank. Pembentukan OJK menjadi tonggak penting dalam sejarah reformasi sektor keuangan Indonesia. Tujuannya tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional agar lebih tangguh menghadapi tantangan global.
Meski berstatus independen dalam undang-undang, OJK harus tetap terikat kepentingan umum, kemakmuran, dan pertumbuhan ekonomi nasional. Melihat perkembangan yang ada, setelah 12 tahun berlalu, pemerintah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menginisiasi UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).
Tantangan ekosistem keuangan ini semakin nyata. Selama dua bulan terakhir 2024 saja misalnya, satuan tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (satgas PASTI) telah menghentikan 796 entitas ilegal sejak Oktober hingga Desember 2024.
Baca Juga
RUU P2SK Diharapkan Jadi Fondasi Penguatan Ekosistem Kripto Nasional
Entitas tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 44 konten penawaran pinjaman daring yang berpotensi merugikan masyarakat. Satgas PASTI juga telah memblokir 201 tawaran investasi ilegal yang menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial entitas berizin.
Dengan begitu, sejak 2017 hingga Desember 2024, telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Arah Baru
Transisi pemerintahan dari Jokowi ke Presiden ke-8 Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 membawa angin perubahan ke OJK. Memasuki pertengahan tahun 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan revisi UU P2SK. Revisi ini untuk menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XXII/2024.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Eric Hermawan berharap perubahan UU P2SK memberi kepastian hukum kepada seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan.
“Revisi UU P2SK ini merupakan wujud penghormatan kita bersama terhadap putusan MK. Dengan menyelaraskan kembali norma-norma yang dinyatakan inkonstitusional, RUU perubahan ini juga memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pemangku kepentingan di sektor keuangan,” kata Eric, dikutip dari laman Parlementaria, Kamis (30/10/2025).
OJK merespon arah baru pemerintah. Salah satunya dengan mempercepat akses keuangan ke daerah untuk menyukseskan program Asta Cita. Salah satunya dengan memperkuat peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk mencapai target inklusi keuangan nasional. TPAKD diharapkan menjadi katalis pemerataan ekonomi nasional dan menguatkan perluasan jangkauan akses masyarakat dalam menggunakan layanan keuangan.
OJK menyebut TPAKD telah menjadi motor penggerak ekonomi di daerah. Upaya untuk melawan rentenir dilakukan dengan menyalurkan Rp 46,71 triliun kredit kepada 1,7 juta debitur. Sementara, penyaluran kredit pembiayaan sektor prioritas telah mencapai Rp 3,71 triliun untuk lebih dari 80 ribu debitur.
Baca Juga
OJK dan Kemendagri Sepakat Perkuat Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)
Peran TPAKD juga menyasar rekening bagi pelajar. Tercipta 58,32 juta rekening atau 87% dari total pelajar se-Indonesia.
Selain menggunakan TPAKD, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengklaim siap untuk berkolaborasi dengan pemerintah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi 8%. Dia menyebut tak ada masalah dalam sistem keuangan untuk mendorong terciptanya target pertumbuhan ekonomi 8% yang dibuat pemerintah.
“Ini lebih bagaimana kita mendorong apa yang menjadi kebijakan itu betul-betul bisa menggulirkan perekonomian karena kalau masuk ke sektor jasa keuangan kan bisa berlipat ganda,” kata Mahendra, saat ditemui investotrust.id, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohammad Hekal juga menaruh harap terhadap peran OJK ke depan. Sebagai wasit, kata dia, OJK harus tegas dan memberi kepastian di ekosistem keuangan saat ini. Terlebih, tahun ini OJK juga perlu mengawasi perkembangan teknologi blockchain berupa kripto dan derivatif lain.
“Sektor keuangan harus sehat, adaptif, berlandaskan hukum yang kuat dan memberi rasa aman untuk berinvestasi jangka panjang,” ujar Hekal, Senin (28/10/2025).
Dalam kesempatan berbeda, ekonom Universitas Andalas, Syafrudin Karimi menyebut OJK memiliki peran strategis untuk mengawal Asta Cita. Bagi Karimi, OJK sudah menempatkan empat kebijakan prioritas 2025 untuk mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan (SJK) pada program prioritas nasional.
Arah ini selaras dengan kebutuhan pembiayaan Asta Cita sekaligus menjaga disiplin pasar. OJK telah berupaya memperkuat kapasitas dan pengawasan, mendorong pertumbuhan inklusif-berkelanjutan, serta menegakkan integritas dan perlindungan konsumen.
Mengenai independensi yang akan dihadapi OJK, Karima menyebut bahwa secara hukum, OJK tetap lembaga independen, walau MK pernah menghapus frasa “bebas dari campur tangan pihak lain” dalam definisi OJK. Tetapi, penghapusan ini tidak membatalkan independensi OJK.
“Tetapi menegaskan makna ‘independen’ berdiri sendiri dan tetap menuntut akuntabilitas,” kata Karimi.
Dari sisi stabilitas, penempatan dana pemerintah yang besar, seperti injeksi likuiditas Rp200 triliun pada September 2025, bisa menurunkan ketegangan pasar dan mempercepat kredit, tetapi juga berisiko menciptakan moral hazard dan distorsi harga likuiditas jika pengawas melemah.
Jalan amannya, kata dia, OJK perlu menjaga jarak kebijakan yang sehat lewat aturan berbasis data, pengawasan ketat alokasi kredit hasil penempatan dana, serta penguatan infrastruktur pasar uang seperti Central Counterparty (CCP) dan agenda pendalaman pasar uang BI agar transmisi kebijakan berjalan efektif tanpa menggerus kepercayaan investor.
“Pendekatan ini menjaga kredibilitas, menahan premi risiko, dan menstabilkan suku bunga antarbank, sehingga efek penempatan dana menjadi penopang, bukan sumber guncangan,” ujar dia.
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyebut kekhawatiran mengenai peran OJK ke depan memang semakin tajam. Ini terjadi karena penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke himpunan bank milik negara atau himbara.
“OJK diuji, menjadi mitra kebijakan yang progresif, tetapi tetap pengawas yang tegas,” kata Achmad.
Meski begitu, Achmad memberikan analogi sederhana. Pemerintah memperlebar alur dan menambah dermaga, gambaran kebijakan fiskal dan likuiditas. Bank sebagai kapal-kapal niaga. Sementara itu, OJK sebagai menara suar.
“Menara suar yang terlalu dekat ke dermaga mudah tergoda mengatur yang operasional, terlalu jauh, dia tak melihat gelombang,” ujar dia.
Achmad mengatakan model yang dapat digunakan OJK ke depan yaitu independensi kolaboratif. Terdapat tiga syarat yang perlu dilakukan.
Pertama, kejelasan aturan main. OJK bersama otoritas lain harus menetapkan pagar pengaman atas asal-usul, tujuan, dan metode pengukuran dampak penempatan dana, berapa persen kredit yang benar-benar tambahan, ke sektor apa, pada bunga berapa, serta bagaimana kualitas awalnya dalam tiga hingga enam bulan pertama.
“Laporan berkala yang ringkas namun dapat diaudit akan mengikat disiplin tanpa menambah beban birokrasi,” ujar dia.
Kedua, otot pengawasan atau supervision muscle. Penguatan mikroprudensial berbasis teknologi pengawasan penting untuk mendeteksi konsentrasi risiko sektoral, perilaku evergreening dini, dan penyaluran kredit yang bergeser dari mandat produktif.
“Ini perlu ditopang stress test tematik pada skenario kenaikan kredit bermasalah dan perubahan suku bunga,” kata dia.
Ketiga, sinyal publik atau public signaling. Komunikasi yang konsisten, berbasis data, memastikan pasar memahami bahwa injeksi likuiditas bersifat sementara, terukur, dan berorientasi produktif.
OJK yang kuat, kata dia, bukan berarti OJK yang melawan pemerintah. Tapi OJK yang cukup independen untuk mengatakan ‘tidak’ terhadap kebijakan baru ketika stabilitas sistem keuangan terancam.

