Presiden Prabowo Perlu Selesaikan Ketidakadilan Sosial-Ekonomi di Tanah Air
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan semakin dekatnya Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG’s) untuk menghapus kemiskinan ekstrem dan kelaparan saat berpidato di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, Amerika Serikat (AS).
Meski demikian, peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios) Jaya Darmawan mengingatkan Prabowo mengenai upaya menyelesaikan ketimpangan yang terjadi di dalam negeri. Celios yang mengolah dari Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan selama 2023, porsi pendapatan kelas menengah menuju kelas, menuju kelas menengah, dan rentan miskin mencapai 66,8%. Angka ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan porsi pendapatan terhadap konsumsi orang miskin yang mencapai 29,9% dari rata-rata pendapatannya.
Sementara itu, proporsi konsumsi terhadap pendapatan orang terkaya di Indonesia relatif stabil selama 10 tahun dengan pengeluaran hanya 3,3%.
“Kelas menengah cenderung mengalami tekanan dari sisi konsumsi,” kata Jaya, di kantor Celios, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Baca Juga
Celios Ingatkan Risiko Kredit Fiktif dari Alokasi Rp200 T ke Koperasi Desa
Tekanan tersebut semakin terasa pada 2025 ini. Persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi. Selama periode Januari-Juni 2025, tercatat PHK dialami oleh 42.385 karyawan atau naik 32,18% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dengan kondisi ini, kelas pekerja Indonesia banyak tersebar di sektor informal. Sektor ini memiliki jaminan sosial dan stabilitasnya.
“Bahkan beberapa di antaranya harus bekerja lembur untuk mendapatkan upah yang layak,” kata dia.
Di sisi lainnya, Celios mendapati perekonomian orang super kaya justru mengalami rebound pascapandemi Covid-19. Sebab, industri ekstraktif yang banyak digeluti orang-orang super kaya mengalami peningkatan.
Untuk itu, Celios menyarankan pemerintah mengembangkan instrumen pajak progresif dan berkeadilan yaitu dengan menerapkan peninjauan ulang intensif pajak, penerapan pajak kekayaan, dan penerapan pajak karbon, serta penerapan windfall profit untuk sektor ekstraktif.

