Kemenkeu dan BI Terbitkan Keputusan Bersama untuk Membagi Beban Bunga
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendukung pelaksanaan program Asta Cita pemerintah. Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga atas program pemerintah terkait perumahan rakyat serta Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kemenkeu dan BI berkomitmen bahwa sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dengan tata kelola yang kuat.
"Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro melalui keterangan resminya, Senin (8/9/2025).
Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan.
Kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pengelolaan APBN dilakukan secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan.
"Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif, termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan," kata dia.
Deni mencotohkan beberapa di antaranya yaitu pelaksanakan program perumahan rakyat, memberikan dukungan bagi bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi KKMP dan KDMP, ketiga yaitu program pemerintah lainnya untuk mewujudkan Asta Cita.
"Secara keseluruhan, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional," ujar dia.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menjelaskan BI menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian. Sejalan dengan itu, BI telah menurunkan BIRate sebesar 125 bps sejak September 2024, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022.
Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui NDF dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian SBN di pasar sekunder. BI juga melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter SRBI dari Rp 923 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp 715 triliun pada akhir Agustus 2025.
"Selain itu, Bank Indonesia membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah,"ujar dia.
Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter.
Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp 384 triliun pada akhir Agustus 2025 dan akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
Sejalan dengan upaya mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga. Pembagian beban bunga dilakukan untuk SBN yang diterbitkan pemerintah terkait perumahan rakyat dan KKMP dan KDMP.
"Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan KKMP dan KDMP setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan Pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik. Kesepakatan ini mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah tersebut," ujar Denny.
Dalam pelaksanaannya, kata Denny, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Ini sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas Pemerintah sebagaimana Pasal 52 Undang Undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999 sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, besaran tambahan bunga oleh Bank Indonesia kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat.

