DPR Sahkan UU P2 APBN 2025, Beberapa Kebijakan Jadi Catatan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan (P2) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, kepada anggota parlemen, saat rapat paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Palu pun diketok tanda UU P2 APBN 2024 telah disahkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan UU P2 APBN 2024 adalah bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintah atas pelaksanaan APBN. UU P2 2024 disampaikan ke DPR dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat atau LKPP yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Berdasarkan pemeriksaan BPK, LKPP 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP sejak tahun 2016,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan opini WTP ini bukan tujuan akhir. Pemerintah akan terus konsisten berupaya agar informasi dan edukasi di dalam data-data LKPP dapat memberikan manfaat dalam pengambilan kebijakan dan evaluasi perbaikan serta menjadi alat edukasi bagi masyarakat.
“Pemerintah terus membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan keuangan negara secara kompeten, profesional, transparan, berhati-hati, dan berintegritas,” jelas dia.
APBN, kata Sri Mulyani, akan dijaga tetap sehat dan kredibel. Sehingga dapat menjadi instrumen kebijakan fiskal yang terus adaptif, responsif, dan efektif di dalam menstimulasi perekonomian untuk mewujudkan kesejahteraan dan menciptakan keadilan, serta mencapai tujuan negara.
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto menjelaskan terdapat 14 temuan pemeriksaan yang perlu menjadi perhatian pemerintah mengenai sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Salah satunya yaitu pemberian insentif perpajakan yang ditanggung pemerintah belum didukung anggaran yang memadai.
Selain itu, BPK juga menyoroti kebijakan pemerintah dalam menyesuaikan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak (BBM) khusus penugasan atau BBKP yaitu Pertalite dan tarif tenaga listrik non-subsidi, tidak didukung dengan pengendalian anggaran, volume, dan penyalurannya.
Baca Juga
“Pengendalian atas pemanfaatan sisa dana transfer ke daerah (TKD) yang ditentukan penggunaannya belum sepenuhnya memadai,” kata Wihadi.
Berdasarkan laporan BPK, realisasi postur APBN 2024 sebagai berikut.
- Realisasi pendapatan negara pada 2024 sebesar Rp 2.850,6 triliun atau 101,72% dari APBN 2024 yang sebesar Rp 2.802,5 triliun.
- Realisasi belanja negara pada 2024 sebesar Rp 3.359,8 triliun atau 100,49% dari APBN 2024 yang sebesar Rp 3.343,5 triliun.
- Defisit APBN 2024 sebesar Rp 509,2 triliun yang berarti mencapai 94,11% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 541 triliun.
- Realisasi pembiayaan untuk menutup defisit sebesar Rp 554,9 triliun atau 102,56% dari target APBN 2024 yang sebesar Rp 541 triliun.
“Maka terdapat sisa lebih pembayaran anggaran (SiLPA) sebesar Rp 45,7 triliun,” kata dia.
Sementara itu untuk Saldo Anggaran Lebih (SAL) terjadi perubahan. Pada Januari 2024, SAL pemerintah sebesar Rp 459,5 triliun. Penggunaan SAL sebesar Rp 56,4 triliun.
Berdasarkan SAL awal tahun, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan, dan SiLPA, maka terdapat SAL sebelum penyesuaian sebesar Rp 448,5 triliun. Sementara itu, penyesuaian SAL tahun anggaran 2024 sebesar Rp 8,7 triliun.
“Maka terdapat SAL akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp 457,5 triliun,” ujar dia.
Sementara itu, jumlah aset per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 13.692,37 triliun. Jumlah kewajiban per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 10.269,02 triliun. Jumlah ekuitas per 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 3.423,35 triliun.
Jumlah pendapatan operasional tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.115,3 triliun. Jumlah beban operasional tahun anggaran 2024 adalah sebesar Rp 3.353,6 triliun. Berdasarkan pendapatan operasional dan beban operasional, maka terdapat defisit dari kegiatan operasional tahun anggaran 2024 sebesar Rp 238,3 triliun.
Baca Juga
Surplus dari kegiatan non-operasional tahun anggaran 2024 sebesar Rp 22,7 triliun.
“Berdasarkan defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp 238,3 triliun, dan surplus dari kegiatan non-operasional sebesar Rp 22,7 triliun, maka terdapat defisit laporan operasional tahun anggaran 2024 sebesar Rp 205,7 triliun,” kata dia.
Jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp -154,1 triliun. Jumlah arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp -414,4 triliun. Jumlah arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 614,3 triliun. Jumlah arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp 24,4 triliun.
|
|

