Atasi Persoalan Ketimpangan Sosial, Celios Dorong Perpajakan Berkeadilan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Center of Economic and Law Studies (Celios) mendorong terciptanya sistem perpajakan yang berkeadilan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketimpangan sosial di masyarakat.
Direktur Kebijakan Fiskal Celios Media Wahyudi Askar menjelaskan pendapatan negara dari penerimaan perpajakan dapat membantu menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan, termasuk mengatasi pengangguran, lansia, anak stunting dan lain-lain. Tetapi, untuk mencapai kondisi tersebut diperlukan kepercayaan dari pembayar pajak.
“Prinsipnya sederhana, masyarakat hanya akan mau bayar kalau sistem pajaknya adil,” kata Media, saat diskusi yang digelar Celios yang bertajuk Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang, di kantor Celios, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Media menjelaskan sistem perpajakan yang diterapkan pemerintah saat ini membuat masyarakat miskin membayar lebih banyak pajak, secara persentase, daripada orang-orang super kaya. Definisi yang digunakan untuk menjelaskan orang-orang super kaya yaitu yang penghasilannya dapat mencapai miliaran dalam satu bulan.
Orang super kaya tersebut, kata Media, tidak mungkin menghabiskan uangnya yang miliaran dalam sehari. Dengan kata lain, mereka yang memiliki kekayaan hingga puluhan miliar tersebut hanya berbelanja uang secara sedikit dari persentase total kekayaan mereka.
Baca Juga
Pedagang di E-commerce Dikenakan Pajak, Kemendag: Tak Berdampak bagi UMKM
“Sehingga yang terjadi, permintaan justru mengalami penurunan,” ujar dia.
Berbeda dengan masyarakat menengah-miskin. Menurutnya, masyarakat menengah-miskin menghabiskan bahkan menghabiskan 120% dari pendapatannya untuk belanja.
“20% itu mungkin berasal dari utang,” jelas dia.
Melihat berbagai kondisi ini, Celios menyarankan adanya sistem perpajakan yang progresif. Berdasarkan perhitungan Celios potensi penerimaan dari penerapan pajak secara progresif mencapai Rp 524 triliun. Angka ini berasal dari sepuluh target di antaranya meninjau ulang insentif pajak, pajak kekayaan, pajak karbon, pajak produksi batubara, pajak windfall profit sektor ekstraktif, pajak penghilangan keanekaragaman hayati, pajak digital, pajak warisan, pajak kepemilikan rumah ketiga, pajak capital gain, dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Meski begitu, Media menyadari perubahan ini memiliki tantangan politis. Sebab, penetapan pajak progresif ini akan bersinggungan dengan banyak pelaku industri.
“Jadi kemauan politik dari pengambil kebijakan, eksekutif, harus berani,” kata dia.

