PPATK: Tanpa Intervensi, Transaksi Judi Online Bisa Tembus Rp1.100 Triliun
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menekankan pentingnya intervensi yang serius dalam menangani aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Tanpa penanganan yang tepat dan menyeluruh, transaksi judol diperkirakan dapat menembus angka Rp1.100,18 triliun.
"Kalau pemerintah tidak intervensi, kita diam-diam saja, teman-teman tidak sosialisasikan dampak sosialnya, judol didiamkan saja, itu akan tembus Rp1.100 triliun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Selama tahun 2024, PPATK mencatat perputaran uang dari transaksi judi online mencapai Rp359,81 triliun. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Namun, berkat berbagai kebijakan intervensi yang dilakukan pemerintah, PPATK memperkirakan transaksi judol akan menurun secara signifikan menjadi sekitar Rp114,34 triliun pada tahun ini.
Baca Juga
Kebijakan Blokir Rekening Dormant, Irman Gusman Ingatkan PPATK Tidak Lampaui Undang-Undang
Ivan menegaskan bahwa upaya memberantas judi online tidak dapat dilakukan setengah-setengah. Salah satu langkah konkret yang diambil PPATK adalah penghentian sementara aktivitas pada rekening dormant, yang kerap dimanfaatkan oleh bandar judol sebagai media deposit dana.
Kebijakan penghentian transaksi pada rekening dormant telah diberlakukan sejak 16 Mei hingga akhir Juli 2025, mencakup sekitar 122 juta rekening di 105 bank. Hasilnya cukup signifikan: nilai transaksi terkait judol yang sebelumnya mencapai Rp2,29 triliun berhasil ditekan menjadi Rp1,5 triliun.
"Artinya ini penurunan signifikan. Ini datanya bukan fabrikasi, tapi data yang kita terima dari bank. Jadi kalau kita lihat, dampak penghentian transaksi sementara seperti ini cukup efektif," jelas Ivan.
Dengan hasil tersebut, PPATK menilai bahwa kebijakan intervensi terukur, termasuk pembekuan rekening dormant, dapat menjadi langkah strategis untuk mengendalikan perputaran uang ilegal dalam judi online. Upaya ini juga diharapkan dapat menekan keterkaitan antara judi online dengan praktik pinjaman online ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.

