Menkeu: Penyusunan dan UU APBN 2024 Tak Dipengaruhi Calon di Pilpres
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan penyusunan dan penetapan Undang-Undang APBN 2024 tak dipengaruhi siapa pun sosok yang maju saat pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) 2024.
“Apabila lini masa penyusunan APBN 2024 disandingkan dengan proses tahapan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 yang dilakukan oleh KPU, waktu penetapan Undang-Undang APBN 2024 telah selesai bahkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023,” kata Sri Mulyani di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Sri Mulyani mengatakan siklus APBN 2024 dimulai sejak 2023. Tema pada pembuatan APBN 2024 diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Sri Mulyani mengatakan, tahap pertama yaitu perencanaan yang mencakup konsep Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan perencanaan kegiatan dan pagu anggaran oleh K/L.
“Seluruh fraksi DPR, membahas KEM-PPKF pada bulan Mei 2023,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, setelah tahap ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan Nota Keuangan RAPBN 2024 pada sidang paripurna 16 Agustus 2023. “Tahap pembahasan APBN 2024 terjadi pada periode Agustus-Oktober 2023, di mana RUU APBN 2024 telah dapat diselesaikan antara DPR dan pemerintah, dan mendapat persetujuan,” ujar dia.
Selanjutnya, tahap pembahasan RAPBN 2024 terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2023. Sri Mulyani mengatakan RUU APBN 2024 dapat diselesaikan antara pemerintah dan DPR setelah mendapat persetujuan pada rapat paripurna DPR pada 21 September 2023.
“Tahap penetapan UU APBN yang dijadwalkan paling lambat akhir Oktober terjadi di mana UU APBN 2024 yaitu UU 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 16 Oktober 2023,” kata dia.
Setelah UU APBN ditetapkan, peraturan presiden (perpres) mengenai rincian APBN 2024 pada 28 November 2023. Sri Mulyani mengatakan tahap pelaksanaan APBN pada tahun berjalan diawali dengan disahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan dilanjutkan dengan pencatatan serta pelaporan per semester.
“Tahap pemeriksaan dan pertanggungjawaban Undang-Undang apbn 2024 dijadwalkan pada 2025 atau T+1 di mana Badan Pemeriksa Keuangan akan melakukan pemeriksaan terhadap LKPP yang disusun pemerintah untuk selanjutnya dibahas dan disetujui DPR untuk menjadi UU Pertanggungjawaban APBN,” kata dia.

