Erick Jelaskan Tugas Baru Kementerian BUMN Setelah Ada Danantara
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan fungsi kementerian yang dipimpinnya setelah adanya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Ia menyebut, Kementerian BUMN dan Danantara memiliki peran saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.
Menurut Erick, Danantara memiliki fungsi sebagai holding operasional dan investasi. Sedangkan Kementerian BUMN, dalam sistem penugasan terbaru akan fokus pada fungsi pengawasan.
"Kita (Kementerian BUMN) pengawasan regulator, seperti OJK," kata Erick seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025, menurutnya, Kementerian BUMN pemegang 1% Saham Seri A Dwiwarna berhak atas pembagian sebesar 1% dividen yang dihasilkan perusahaan-perusahaan di bawah Danantara.
Erick menyampaikan, dari 1% dividen yang diterima Kementerian BUMN, nantinya digunakan untuk menjalankan fungsi sebagai regulator dan pengawasan. Namun, ia memastikan dari dividen yang tersisa, akan diserahkan kembali kepada negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). "Kalau misalnya nanti ada dividen Rp 900 (miliar), penggunaan kita Rp 600 (miliar), nanti Rp 300 (miliar) kita dividenkan kepada pemerintah," ungkapnya.
Dengan pembagian peran antara Kementerian BUMN dengan Danantara, Erick berharap agar keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi segera tercapai.
"Jadi ini bisa double impact, Danantara dividennya dipakai untuk investasi yang diharapkan oleh Bapak Presiden untuk masa depan bangsa kita. Namun, dari BUMN sendiri masih ada tentu sisa dana yang kita bisa berikan kepada pemerintah," sebutnya.
Baca Juga
Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR mengusulkan pagu indikatif 2026 sebesar Rp 604 miliar. Kementerian BUMN sebelumnya menerima alokasi pagu indikatif untuk 2026 sebesar Rp 150 miliar.
Menurut Erick, pagu indikatif yang ditetapkan tersebut dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhaan Kementerian BUMN sepanjang tahun 2026. Ia mengatakan nantinya Kementerian BUMN fokus memperkuat fungsi regulator dan pengawasan perusahaan-perusahaan di bawah operasional Danantara.
Ia berdalih, pagu indikatif sebesar Rp 150 miliar hanya mencukupi untuk kebutuhan belanja pegawai dan operasional minimum. “Kami memerlukan pendanaan kurang lebih Rp 604 miliar,” ungkapnya saat menyampaikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR.

