Honorarium Pendamping Desa Hanya Cukup Untuk 7 Bulan, Menteri Desa dan PDT Usulkan Tambahan Anggaran
Poin Penting
|
"Biasa seperti di tahun 2024 kita akan usulkan kembali," kata Yandri dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Yandri mengatakan besaran pagu indikatif 2026 juga belum memasukkan kenaikan tunjangan kinerja 80% dan gaji PPPK. Selain itu, pagu anggaran yang ada juga tidak mengalokasikan bantuan pemerintah kepada desa atau Bum Desa.
"Dengan pagu yang ada tidak ada alokasi bantuan pemerintah kepada desa atau BUMDes. Ini mungkin akan kita usulkan melalui tambah anggaran," ujarnya.
Kementerian Desa dan PDT mengambil sejumlah langkah berupa pengusulan perubahan anggaran TA 2026. Besaran kebutuhan anggaran yang diusulkan yakni sebesar Rp 1.776.954.599.000.
Adapun rinciannya yakni untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 101.793.663.000, Honorarium Pendamping Desa sebesar Rp 756.634.633.000, Langganan bandwith internet serta pemeliharaan dan pengembangan TIK sebesar Rp 23.715.055.000. Kemudian Rincian Output Prioritas Nasional sesuai Lampiran III b SBPI (Surat Bersama Pagu Indikatif Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas) sebesar Rp 505.610.679.000, Operasi dan Pemelihataan Kantor sebesar Rp 335.153.443.000, dan Belanja Non Operasional sebesar Rp 335.153.443.
"Atas usulan tersebut mohon dukungan dan bantuan bapak/ibu Anggota Komisi V DPR RI agar usulan Kebutuhan Anggaran tersebut dapat direalisasikan untuk menambah alokasi pada Pagu Anggaran atau Pagu Alokasi TA 2026," ungkapnya.

