Mentan Minta Anggaran Naik 3x Lipat untuk Swasembada Pangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta tambahan anggaran menjadi Rp 44,64 triliun pada 2026 atau naik hampir tiga kali lipat. Ia menilai, pagu indikatif anggaran untuk 2026 yang sebelumnya telah ditetapkan, yakni Rp 13,75 triliun belum memenuhi kebutuhan yang bersifat wajib.
Mentan Amran menjelaskan, tambahan anggaran diperlukan guna mewujudkan swasembada pangan berkelanjutan sebagaimana yang telah ditargetkan pemerintahan, dan melakukan hilirisasi pertanian yang diperintahkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga
Industri Mesin Pertanian Lokal Siap Jadi Andalan Ketahanan Pangan
“Berkenaan dengan terbatasnya pagu indikatif, Kementerian Pertanian (Kementan) telah bersurat ke Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan untuk mengusulkan penyusunan pagu indikatif tahun anggaran 2026 yang sebesar Rp 13,75 triliun menjadi Rp 44,64 triliun,” ucapnya saat rapat dengan Komisi IV DPR, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Dalam paparannya, Mentan Amran mengungkapkan, penambahan anggaran Rp 44,64 triliun dibutuhkan untuk mengakomodir berbagai macam pemenuhan program kegiatan pada 2025 yang anggarannya sebesar Rp 29,37 triliun.
Dalam mencapai swasembada pangan, Kementerian Pertanian memerlukan anggaran Rp 10,07 triliun. Dana itu akan dipakai untuk melakukan cetak sawah dari 225.000 hektare (Ha) menjadi 275.000 ha dan tambahan bantuan benih jagung dari 300.000 ha menjadi 1 juta ha.
Baca Juga
Mentan Sebut Investasi Pertanian Rp 371 Triliun Bisa Hasilkan Untung Rp 9.000 Triliun
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk pengembangan komoditas perkebunan strategis, di antaranya tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada dan pala. Kemudian untuk komoditas impor, yakni bawang putih, kedelai, gandum dan lain sebagainya.
“Selain itu, sebesar Rp 5,2 triliun untuk tambahan gaji dan tukin (tunjangan kinerja), termasuk BOP (biaya operasional pendidikan) sebagai konsekuensi pengalian PPL (pegawai pemerintah dengan perjanjin kerja) daerah ke pusat," ungkap Mentan Amran.

