Wamenkeu Anggito: PPh 21 Bruto Alami Penurunan 45,5% Secara Bulanan
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut penerimaan PPh 21 secara bruto mengalami koreksi. Berdasarkan paparannya, PPh 21 secara bruto pada Mei 2025 berada pada angka Rp 19 triliun. Angka ini turun 45,40% secara bulanan jika dibandingkan April 2025 yang tercatat sebesar Rp 34,8 triliun.
“Mei ini ada koreksi dari pergeseran pembayaran bonus di sektor keuangan, khususnya yang akan dibayarkan pada bulan berikutnya,” kata Anggito, saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juni 2025, di kantornya, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Anggito mengatakan PPh 21 bruto dapat menjadi sinyal denyut dari perekonomian. Meski demikian, Januari-Februari telah dinormalisasikan karena kebijakan tarif efektif rata-rata (TER).
Baca Juga
Anggito mengatakan penurunan PPh 21 bruto pada Mei 2025 bukan terjadi karena masalah fundamental. Dia meyakinkan penerimaan PPh 21 ini terjadi karena pergeseran pembayaran bonus yang belum terjadi.
“Yang tahun lalu terjadi di bulan Mei, tapi sekarang akan digeser di bulan Juni,” jelas dia.
Berdasarkan kalkulasi yang dia lakukan, secara kumulatif Januari-Mei, terjadi peningkatan TER dengan penyesuaian TER. Januari-Mei 2024 tercatat penerimaan PPh 21 bruto terbesar Rp 119,1 triliun. Sedangkan PPh 21 bruto pada periode yang sama 2025 yaitu Rp 120,3 triliun.
“Maka kumulatif Januari-Mei 2025 PPh 21 masih tumbuh 1,1%” kata dia.

