Penerimaan PPh 21 April Naik
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memaparkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 pada April 2025 naik secara year on year. PPh 21 ini populer sebagai pajak karyawan.
"Penerimaan PPh 21 pada April 2025 tercatat sebesar Rp 35,2 triliun. Ini meningkat dibandingkan April 2024 sebesar Rp 33,7 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jakarta, Jumat (23/05/2025).
Baca JugaPendapatan Melonjak Hampir Rp 300 Triliun, APBN Berbalik Surplus Rp 4,3 Triliun
Ia menambahkan, penerimaan ini membaik dibandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya yang menurun, karena dampak kebijakan tarif efektif rata-rata (TER).
Kumulatif PPh Karyawan Turun
Namun demikian, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 21 masih mengalami penurunan secara kumulatif Januari hingga April 2025. Penerimaan PPh 21 hingga April 2025 sebanyak Rp 85,2 triliun.
Angka ini turun 13,06% dibandingkan pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 98 triliun.
Baca Juga
Net Buy Pemodal Asing Berlanjut, Sejumlah Saham Bank Ini Diborong
Sementara itu, Kementerian Keuangan melaporkan realisasi penerimaan pajak hingga 30 April 2025 mencapai Rp 557,1 triliun. Angka tersebut turun 10,8% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 624,2 triliun.

