Bea Cukai Siapkan Edukasi untuk USTR karena Disebut Kurang 'Update'
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyiapkan edukasi terkait United State Trade Representative (USTR) karena dinilai kurang mendapat penjelasan terbaru (update). Langkah ini penting karena menyangkut kebijakan kepabeanan pemerintah.
“Kami melihat yang disampaikan USTR banyak yang tidak update, misalnya pengenaan kepabeanan yang hanya satu titik,” kata Askolani, saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Baca Juga
Indeks Kepercayaan Industri Turun ke Level 51,90 usai Trump Umumkan Tarif Impor
Menurut Askolani, dalam beberapa tahun terakhir, Bea Cukai sudah tak lagi menggunakan tarif satu titik. Bea Cukai menggunakan aturan pembuktian dengan menunjukkan dokumen kepabeanan. “Maka nilai kepabeanan itu berbasis terhadap bukti dokumen yang valid,” kata dia.
Askolani mengatakan, kebijakan kepabeanan yang dibuat Indonesia selalu disampaikan ke World Trade Organization (WTO). “Jadi kami melihat ada konsen dari USTR yang perlu diedukasi dan kami sampaikan update-nya mengenai kondisi aktual di Indonesia,” jelas dia.
Baca Juga
Dibayangi Kekhawatiran Tarif, Laba Industri China Kuartal I 2025 Masih Tumbuh
Selama ini, menurut Askolani, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berbagi informasi dengan US-Asian Business Council (USABC). Informasi yang dibagikan termasuk kebijakan baru yang ditempuh pemerintah. “Mereka well informed, sehingga USABC tidak menanyakan lagi yang jadi catatan USTR,” kata dia.
Selain itu, Askolani mengatakan, pemerintah telah menjalin komunikasi dengan US Chamber. Komunikasi yang berlangsung membahas kebijakan terbaru mengenai kepabeanan.

