Legislator: QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Hanif Dhakiri, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Indonesia dan Bank Indonesia (BI) dalam mempertahankan serta memperkuat kedaulatan sistem pembayaran nasional, menyusul sorotan Pemerintah Amerika Serikat terhadap kebijakan QRIS dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
“QRIS dan GPN adalah tonggak penting dalam upaya membangun sistem pembayaran nasional yang inklusif, efisien, dan berbasis kepentingan rakyat. Ini bukan kebijakan diskriminatif, melainkan manifestasi kedaulatan digital kita sebagai bangsa,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/04/2025).
Baca Juga
Beruntun 59 Bulan, Surplus Perdagangan Naik Tembus US$ 4,33 Miliar Maret
Menurut Hanif, sistem pembayaran adalah infrastruktur vital dalam ekonomi digital yang tidak boleh diserahkan pada kepentingan asing. Kritik dari luar negeri, termasuk dari Amerika Serikat, harus disikapi secara diplomatik namun tetap tegas dan proporsional.
“Kami mendorong agar jalur negosiasi tetap dibuka, tapi kedaulatan digital adalah bagian dari kedaulatan nasional yang tidak bisa dikompromikan. Sistem pembayaran adalah tulang punggung ekonomi digital kita,” ujarnya.
Wakil Ketua Umum DPP PKB dan Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019 ini juga menambahkan keberadaan QRIS yang kini telah digunakan oleh lebih dari 55 juta pengguna di Indonesia, bahkan telah terhubung dengan sistem pembayaran lintas batas di kawasan ASEAN, membuktikan bahwa Indonesia mampu membangun solusi yang setara dan berdaya saing secara global.
Baca Juga
Legislator PKB yang juga anggota dewan pertimbangan Kadin ini menekankan pentingnya sistem pembayaran nasional yang berpihak pada UMKM, konsumen, dan stabilitas keuangan jangka panjang.
"Komisi XI DPR berdiri bersama Bank Indonesia dan Pemerintah dalam menjaga sistem ini. QRIS bukan sekadar alat bayar, tapi simbol kemandirian digital Indonesia di tengah ketegangan geopolitik global,” pungkasnya.
Diketahui, dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekenomonian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masukan dari pemerintah AS terkait system pembayaran tersebut
"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan BI, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ungkap Airlangga dalam konferensi pers, Sabtu (19/4/2025).

