Ekonom Bersuara Soal Pemberian Imbalan Penanganan Kasus Cukai
JAKARTA, investortrust.id - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pemberian Premi menjadi perbincangan di media sosial X. Warganet mengkaitkan kasus viral denda (premi) hingga berkali-kali lipat terhadap harga barang yang masuk kepabeanan.
Dalam pasal 1 PMK 21/2024 tersebut, premi adalah penghargaan dalam bentuk uang dan/atau lainnya yang diberikan kepada orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau unit kerja yang berjasa dalam menangani pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai.
Dalam pasal selanjutnya, premi yang dimaksud diberikan sebesar 50% terhadap pelanggaran yang ditangani petugas bea cukai.
Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan aturan ini kontraproduksi dengan arah kebijakan pemerintah. Sebab, nilai pelanggaran justru menjadi aset yang diincar bukan kondisi yang harus dicegah.
“Bayangkan seorang petugas bea cukai yang melihat peluang untuk menyita barang karena kelengkapan dokumen yang kurang atau karena klarifikasi barang yang dapat ditafsirkan secara berbeda,” kata Achmad.
Baca Juga
Pemerintah Yakin Perbaikan Administrasi Perpajakan dan Bea Cukai Kurangi Tarif 2%
Menurutnya premi yang berbasis pelanggaran menciptakan insentif untuk mempertahankan, bahkan memperbanyak pelanggaran.
Ternyata bea cukai dapet Bonus penapatan 50% harga dari tiap harga barang yg disita 💀💀
— Angga (@anggapph2) April 10, 2025
Pantes semangat bener kerjanya 🤣 pic.twitter.com/Zl21O4RKjD
“Kita tidak sedang membangun sistem yang mencegah korupsi atau pelanggaran, tapi justru mengandalkan eksistensi pelanggaran sebagai sumber penghasilan,” ujar dia.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini akan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem kepabeanan dan memperkuat anggapan bahwa aparat bekerja demi keuntungan pribadi, bukan demi kepentingan negara.
Masalah lainnya, praktik ini bisa mendorong praktik manipulasi. Tidak semua kasus kepabeanan bersifat hitam-putih. Banyak importir atau pengirim barang individu yang tidak paham aturan teknis bea masuk.
“Alih-alih membantu, petugas bisa memperumit atau bahkan memelintir pasal untuk menjustifikasi penyitaan. Jika premi menjadi imbalan, maka praktik over-enforcement akan makin menggila,” kata dia.
Achmat menjelaskan ada potensi bertentangan dengan prinsip-prinsip World Trade Organization (WTO), yang menekankan pada kemudahan perdagangan dan sistem kepabeanan yang fair dan bebas dari insentif yang bisa memicu distorsi. Negara-negara maju umumnya memisahkan fungsi penegakan dari insentif ekonomi semacam ini karena dianggap membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

