Ekonom Ingatkan Upaya Mengincar 2.000 Wajib Pajak Bisa Munculkan Masalah Baru
JAKARTA, investortrust.id - Pengamat kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengingatkan langkah pemerintah mengejar 2.000 wajib pajak (WP) berpotensi memunculkan masalah baru. Langkah itu justru mengaburkan akar masalah sebenarnya.
“Masalah penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi bawah tanah (underground economy) jauh lebih kompleks dan melibatkan ribuan bahkan jutaan pelaku ekonomi informal,” kata Achmad, dalam keterangan resminya, Senin (17/3/2025).
Kebijakan mengincar 2.000 wajib pajak itu bisa menjadi penyebab utama rendahnya basis penerimaan pajak. Dia menyebut pendekatan ini justru menciptakan distorsi kebijakan. “Wajib pajak yang menjadi sasaran mungkin merasa diperlakukan tidak adil, terutama jika mereka merasa telah mematuhi aturan perpajakan,” jelas dia.
Baca Juga
Sinergi Layanan, TelkomMetra dan Sipajak Dukung Transformasi Perpajakan Digital
Achmad menjelaskan, akar masalah pajak sebetulnya, yaitu bukan ketidakpatuhan wajib pajak, melainkan sistem perpajakan yang tidak adaptif dan penuh celah. Integrasi data yang lemah, birokrasi rumit, dan tarif pajak tidak kompetitif menjadi salah satu kontributor melambatnya penerimaan pajaknya.
Achmad menjelaskan, pemerintah perlu hati-hati dalam menerapkan kebijakan pajak. Pasalnya, kebijakan yang mengincar ribuan wajib pajak bisa berdampak ke kelas menengah yang menjadi motor ekonomi.
Dia menyarankan, kebijakan perpajakan diikuti insentif pelaku ekonomi yang mematuhi aturan perpajakan. “Tanpa insentif, seperti penyederhanaan prosedur, tarif pajak kompetitif, atau dukungan teknologi, wajib pajak sulit terdorong berpartisipasi dalam sistem perpajakan formal,” kata dia.
Melemahnya penerimaan pajak pada dua bulan 2025 dapat ditangkap sebagai salah satu sinyal tertekannya ekonomi. Ekonom dari Departemen Ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan, penerimaan pajak yang turun dari Rp 269,02 triliun pada Februari 2024 menjadi Rp 187,8 triliun pada Februari 2025 bukan sekadar pola musiman dan tidak hanya masalah harga komoditas di tingkat global.
“Penurunan ini menunjukkan masalah struktural dalam perekonomian, seperti melemahnya konsumsi domestik, rendahnya profitabilitas perusahaan dan gangguan perpajakan akibat implementasi sistem Coretax yang belum matang,” kata Karimi.
Baca Juga
Karimi menyarankan agar pemerintah terbuka dalam menyampaikan fundamental perekonomian Indonesia. Selain itu, pemerintah disarankan melakukan reformasi fiskal. Dua pilihan yang ditawarkan, yaitu mengakui krisis dan mengambil langkah reformasi nyata, termasuk reformasi perpajakan lebih efisien, dan kebijakan yang mendorong investasi serta konsumsi.
Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Maret 2025 Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyatakan pemerintah akan mengawasi 2.000 wajib pajak untuk mengerek potensi penerimaan pajak. Langkah itu didapat setelah rapat transformasi program gabungan antara eselon 1 Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Kita akan lakukan analisis pengawasan, penagihan intelijen sehingga bisa dapat tambahan penerimaan negara,” kata Anggito.
Kemenkeu rencananya juga mendigitalisasi peredaran transaksi barang untuk mengurangi penyelundupan. Cara ini dianggap dapat menekan beredarnya cukai dan rokok palsu.
Intensifikasi penerimaan negara juga akan menyasar komoditas berbasis sumber daya alam, antara lain batu bara, nikel, timah, bauksit, dan sawit. Kemenkeu rencananya akan menyampaikan perubahan kebijakan tarif, layering, dan perubahan harga batu bara acuan.
Intensifikasi juga dilakukan untuk beberapa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sifat layanan premium untuk kalangan menengah ke atas. “Sektor imigrasi, kepolisian, dan perhubungan kita coba mengintensifikasi untuk mendapatkan tambahan penerimaan,” jelas Anggito.

