Gagasan Hapus Pajak Gaji Berujung Investor Gigit Jari, Negara Rugi
Oleh Hasan Zein Mahmud,
Direktur Utama Bursa Efek Jakarta Tahun 1991-1996
INVESTORTRUST - Celoteh saya terkait gagasan kampanye, tapi bukan bagian kampanye. Komentar ini juga bukan mengelus ataupun menabok Calon Presiden Anies Baswedan, yang punya gagasan menghapus pajak gaji.
Saya kira ada miskonsepsi yang sangat mengganggu di pernyataan itu. Karena konsiderans yang mengantarkan gagasan tersebut adalah meringankan beban rakyat lapisan bawah.
Kalau itu yang dimaksud, maka yang harus dijanjikan dan dilakukan oleh Anis -- kalau terpilih -- adalah menaikkan batas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bukan menghapus pajak gaji.
Pasalnya, menaikkan PTKP membantu rakyat miskin. Sedangkan menghapus pajak gaji membantu orang kaya!!!
Baca Juga
Enggak Pakai ‘Fafifu Wasweswos’, Dirjen Pajak Kebut Target Setoran Pajak dalam 2 Pekan
Kita ambil segmen pajak penghasilan sebagai ilustrasi. PPh itu ada PPh badan ada PPh pribadi/perorangan. Dalam PPh pribadi itu ada PTKP, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya hidup keluarga dan faktor lain termasuk komposisi keluarga.
Penghasilan sampai jumlah PTKP tidak kena pajak. Sedangkan kelebihan di atas itu dikenakan tarif progresif. Tarif progresif inilah cermin prinsip keadilan dalam perpajakan.
Naikkan PTKP
Artinya, kalau mau menolong orang miskin, maka naikkan batas PTKP. Sebaliknya, menghapus pajak gaji -- bagian dari penghasilan -- akan menolong orang kaya!!!
Para konglomerat itu memegang dua posisi menentukan dalam perusahaan-perusahaan mereka. Pertama sebagai pemegang saham mayoritas/pengendali, kedua sebagai pengurus (komisaris/direksi).
Mari sedikit berimajinasi:
[1] Bayangkan gaji Keluarga Prajogo, Keluarga Wijaya, Keluarga Salim, Keluarga Tuck Kwong, Keluarga Lohia, Keluarga Tanjung, Keluarga Tanoko, dan seterusnya tidak dikenakan pajak. Sudah terbayang? Tralala, trilili.
[2] Lalu, para konglomerat dan keluarganya ramai-ramai mengangkat diri jadi komisaris, jadi direksi, kemudian menetapkan gaji 'selangit' dan perusahaan nggak perlu lagi bayar dividen. Arus kas perusahaan sudah masuk kantong keluarga lewat gaji/remunerasi, nggak perlu lagi lewat dividen. Alhasil, para pemegang saham publik dan minoritas gigit jari, gigit lidah, potong nadi, gantung diri.
[3] Permainan berlanjut pada tingkat perusahaan. PPh pribadi sudah bebas pajak, berikutnya gaji, tunjangan, bonus, tantiem, stock option atau remunerasi bentuk lain yang ditetapkan tinggi akan dibebankan sebagai biaya. Akibatnya, laba perusahaan turun, break even point (BEP), nyaris rugi. PPh badan pun menjadi kerdil dan nihil, giliran negara gigit jari.
Baca Juga
Jadi, jumlah janji berkorelasi positif dengan jumlah kebohongan. Yang perlu dinaikkan, sekali lagi, adalah batas PTKP.
Selain itu, bersihkan mekanisme pajak dari para benalu dan parasit. Pertahankan pula tarif progresif dan pacu pertumbuhan ekonomi. Berani bertaruh, tax ratio Indonesia pasti naik. ***

