Dipangkas 43,66%, Anggaran Kemenhub Difokuskan ke Transportasi Publik
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggaran efektif terkini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tahun anggaran 2025 ditetapkan menjadi Rp 17,725 triliun, dipangkas 43,66% dari pagu semula. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-75/MK.02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
Berdasarkan anggaran tahun 2025 tersebut, Kemenhub akan fokus pada layanan transportasi publik. Ini khususnya mempertahankan adanya subsidi, termasuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO).
"Dengan anggaran yang ditetapkan saat ini, penyelenggaraan layanan transportasi publik bersubsidi akan kami laksanakan, dan menjadi prioritas serta fokus Kemenhub. Selain hal tersebut, biaya pegawai Kemenhub tetap menjadi prioritas kami," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhii dalam keterangan di Jakarta, Jumat (14/02/2025).
Terbesar ke Transportasi Laut
Menhub menyampaikan dalam beberapa hari terakhir, pihaknya terus melakukan tinjauan dengan menggunakan Risk Based Analysis atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, yang diamanatkan kepada Kementerian Perhubungan. Berdasarkan analisis tersebut, seluruh program akan dijalankan menggunakan anggaran yang ada.
"Kemenhub berkomitmen untuk memastikan dan mengoptimalkan ketersediaan layanan transportasi yang terjangkau dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia. Harapannya, kami bisa melaksanakan anggaran 2025 dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Anggaran Kemenhub 2025 sebesar Rp 17,725 triliun tersebut akan dipergunakan oleh 9 unit organisasi eselon I, yang berada di bawah naungan Kemenhub. Anggaran tersebut rencananya akan dialokasikan untuk Sekretariat Jenderal sebesar Rp 464,09 miliar, Inspektorat Jenderal sebesar Rp 85,48 miliar, Ditjen Perhubungan Darat sebesar Rp 3,14 triliun.
Kemudian Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp 7,32 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp 3,39 triliun, Ditjen Perkeretaapian Rp 1,31 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp 71,01 miliar, BPSDMP Rp 1,82 triliun, dan BPTJ Rp 108,95 miliar.
Anggaran ini mengalami efisiensi sebesar 43,66% atau Rp 13,72 triliun, dibandingkan dengan pagu awal Kementerian Perhubungan yang berjumlah Rp 31,45 triliun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan tanggal 23 September 2024. Meski begitu, Menhub meyakinkan bahwa layanan transportasi terhadap masyarakat akan tetap dilakukan dengan optimal. (C-14)

