Soroti Anggaran Kementerian PU Dipangkas Rp 81 T, Pakar: Pertahankan Infrastruktur Publik
JAKARTA, investortrust.id – Ekonom Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyoroti pemangkasan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) 2025 sebesar Rp 81,38 triliun imbas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas anggaran infrastruktur PU hingga 80% merupakan langkah sangat rasional, terutama jika dilihat dari pola belanja infrastruktur selama ini,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Anggaran PU Terpangkas Rp 81 Triliun, Begini Nasib Proyek Jalan Tol
Dia mengatakan, jika merujuk distribusi anggaran dalam 10 tahun terakhir, pemangkasan seharusnya difokuskan pada proyek-proyek yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat kecil, seperti jalan tol berbayar dan proyek strategis nasional yang tidak urgent
Achmad menyarankan, pemerintah harus mempertahankan proyek-proyek infrastruktur yang berdampak kepada publik, khususnya para rakyat kecil. “Pembangunan jalan tol memang dapat meningkatkan konektivitas, tetapi tanpa subsidi yang jelas, jalan tol bukan infrastruktur yang benar-benar inklusif bagi seluruh masyarakat," kata dia.
Sebaliknya, proyek infrastruktur yang lebih banyak menyentuh rakyat kecil, seperti pembangunan jaringan air bersih, irigasi, sanitasi, dan perumahan rakyat, harus tetap menjadi prioritas.
Seperti diketahui, pagu anggaran Kementerian PU 2025 awalnya sebesar Rp 116,22 triliun menjadi Rp 110,95 triliun karena pemisahan APBN ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) senilai Rp 5,27 triliun.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor S-37/MK.02/2025 guna menindaklanjuti Inpres 1/2025 untuk mengefisiensikan anggaran Kementerian PU hingga Rp 81,38 triliun, yang menyisakan APBN Kementerian PU 2025 sebesar Rp 29,57 triliun.
Menurut perhitungan Achmad, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PU mendapatkan alokasi anggaran paling besar sekitar 44,01% dengan total mencapai Rp 571,39 triliun sepanjang 2015-2024.
“Sebaliknya, sektor-sektor yang lebih esensial bagi kesejahteraan rakyat kecil, seperti sanitasi, air bersih, dan perumahan rakyat, hanya memperoleh sekitar 24,5% dari total anggaran,” papar pakar kebijakan publik ini.
Baca Juga
Penyaluran Ganti Rugi Rp 140 Miliar ke Warga Terdampak Jalan Tol IKN Selesai di November 2024
Sementara itu, infrastruktur sanitasi dan sistem penyediaan air minum (SPAM) hanya memperoleh 17,20% dari total anggaran dalam 10 tahun terakhir. “Seharusnya justru mendapat peningkatan anggaran agar seluruh masyarakat memiliki akses terhadap sanitasi layak. Begitu juga dengan proyek irigasi yang mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Achmad.
Dalam paparannya, komposisi anggaran Kementerian PUPR (2015-2024) didominasi Ditjen Bina Marga sebesar 44% atau senilai Rp 571,39 triliun. Kemudian disusul oleh Ditjen Sumber Daya Air sebesar 31,5% atau sebesar Rp 408,76 triliun.
Lebih lanjut, porsi anggaran Ditjen Cipta Karya mencapai Rp 223,28 triliun atau sekitar 17,2% dari total anggaran PUPR sebesar Rp 1.298,2 triliun sepanjang 2015-2024. Lalu, anggaran Ditjen Perumahan kurang lebih Rp 94,77 triliun atau 7,3% dari total anggaran infrastruktur era Kepresidenan Joko Widodo (Jokowi).

