Pemerintah Akan Perpanjang Penyimpanan Hasil Ekspor Minimal 1 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana pemerintah memperpanjang masa simpan devisa hasil ekspor (DHE). Pemerintah akan memperpanjang minimal periode penyimpanan DHE dari 3 bulan menjadi 1 tahun.
“DHE akan lebih panjang (penyimpanannya) minimal 1 tahun. Pertimbangannya, kita berharap memperkuat cadangan devisa kita,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga
Cadev Cetak Rekor
Airlangga menyampaikan kebijakan tersebut merupakan langkah pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa. Berdasarkan data Bank Indonesia, devisa Indonesia per Desember 2024 mencatatkan nilai tertinggi sepanjang sejarah, mencapai US$ 155,7 miliar.
Sebelumnya, aturan kebijakan wajib simpan DHE minimal 3 bulan sebesar 30% dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia, dengan rekening khusus.
Baca Juga
Investasi Asing Bakal Dongkrak Pembiayaan Infrastruktur Hampir Rp 700 T
Airlangga menyampaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam segera dipublikasi dalam waktu dekat. "Aturannya sebentar lagi (terbit),” lanjutnya.
Revisi tersebut berangkat dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar jangka waktu minimal penempatan DHE SDA diperpanjang, tidak lagi tiga bulan.

