Hippindo Berharap Pemerintah Tak Dadakan Buat Aturan Perpajakan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Budiharjo Iduansjah merespons penggunaan penghitungan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang dibuat pemerintah. Menurut Budi, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang PPN atas Barang Kena Pajak terlalu mepet.
“Kalau memang mau 1 Januari ya paling nggak sudah siap-siap dari November gitu,” kata Budi kepada investortrust.id, Sabtu (4/1/2025).
Budi berharap pemerintah tak membuat peraturan secara mendadak. Dia menegaskan peraturan yang dibuat alangkah baiknya ada jangka waktunya pengumumannya sebelum diterapkan ke masyarakat.
“Kan biasanya ada sosialisasi ke asosiasi lah paling nggak. Nah ini, kita harapkan ke depan bisa berkoordinasi lebih intens dengan asosiasi usaha, jangan langsung last minute-lah,” ucap dia.
Budi mengatakan asosiasi telah datang ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapat kejelasan mengenai dasar pengenaan pajak (DPP) atas nilai lain yang digunakan dalam perhitungan. Dia menjelaskan asosiasi siap mengikuti aturan tersebut.
“Ya, kami mengikuti itu. Jadi 11 per 12 bagi yang sudah terlanjur setting. Kalau yang belum setting, ya langsung 11% jadinya,” kata dia.
Baca Juga
Menperin Akui Industri Otomotif Bakal Tertekan oleh PPN 12% dan Opsen Pajak
Budi mengatakan sistem yang sudah terdigitalisasi membantu proses pencatatan lebih cepat berubah. Yang dia sayangkan yaitu minimnya komunikasi aturan tersebut ke masyarakat.
Menurutnya, sistem di tingkat retail, kata Budi, memungkinkan penerapan hitungan itu dalam waktu singkat. Hanya saja persoalan muncul di tingkat pemasok. Dia menuturkan pemasok perlu merevisi penggunaan penghitungan sebagai pencatatan pelaporan pajak.
“Kami kan retail itu hari ini suruh naik, detik ini (secara sistem) naik. Tapi kan, pemasoknya itu yang mengirim barang terutama pada pesanan Desember, pengiriman Januari yang repot, yang harus revisi,” jelas dia.
Para pemasok umumnya masih menggunakan tarif PPN 11% pada saat pemesanan Desember. Begitu memasuki Januari, retail harus menjual dan menetapkan hitungan 12%.
Budi menegaskan meski menetapkan aturan yang sudah berlaku, asosiasi memastikan tidak mengambil kesempatan mencari untung lebih ke masyarakat. “Jadi di Hippindo tidak ada dalam situasi ini mengambil kesempatan naikin harga. Jadi benar-benar pada saat disuruh naikin 12% itu hanya PPN-nya,” kata dia.

