Daging Wagyu, Pendidikan Internasional, dan Rumah Sakit VIP Batal Kena PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan, beberapa barang dan jasa mewah, seperti daging wagyu, pendidikan berbasis kelas internasional, dan rumah sakit VIP batal dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.
Menurut Dirjen Pajak, Suryo Utomo, barang mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tinggal sedikit jumlahnya. Barang-barang itu terbagi dua, yakni kendaraan bermotor dan bukan kendaraan bermotor.
“Barang-barang itulah yang di satu sisi dikenai PPnBM, dan di sisi lain menjadi bagian dari konteks PPN dengan tarif 12% dan DPP (dasar pengenaan pajak)-nya 100% penuh,” kata Suryo di kantornya, Jakarta, Kamis (2/12/2025).
Baca Juga
Tarif PPN Naik, Pungutan Komoditas Hasil Pertanian Tertentu Ikut Naik
Suryo menjelaskan, daftar kendaraan bermotor yang masuk dalam barang mewah didasari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 42 Tahun 2022 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian, dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian PPnBM.
Tujuh jenis kendaraan bermotor yang masuk daftar tersebut yaitu:
- Kendaraan bermotor angkutan orang sampai 15 orang.
- Kendaraan bemrotor dengan kabin ganda.
- Mobil golf dan kendaraan semacam itu.
- Kendaraan khusus di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis.
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan mesin piston berkapasitas silinder lebih dari 250 cc.
- Trailer, semi-trailer dari karavan, untuk perumahan atau kemah.
- Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc.
Adapun barang-barang selain kendaraan bermotor yang terkena PPN 12% lainnya, menurut Suryo Utomo, mengacu pada PMK No 15 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM.
Daftar barang tersebut adalah:
- Hunian mewah dengan harga jual sebesar lebih dari Rp 30 miliar.
- Balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
- Helikopter, pesawat udara, dan kendaraan udara lainnya.
- Senjata artileri, revolver, pistol, dan senjata api lainnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaaran air semacam itu, kepal feri dari semua jenis.
- Yacht.
Direktur Peraturan Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama menambahkan, barang-barang nonmewah tidak ada dalam daftar dua PMK tersebut. “Selain yang ada di list tadi itulah yang (barang dan jasa) nonmewah,” tegas Hestu.
Baca Juga
DJP Jelaskan Hitung-hitungan Barang dan Jasa Nonmewah Terkena PPN 11%
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat mengungkapkan, beberapa barang yang dikonsumsi kelompok desil 9 dan 10 akan dikenai PPN 12%.
“Seperti daging sapi, tapi yang premium wagyu, kobe yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kg,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers, Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Selain itu, dalam bahan paparan yang dia sajikan, beberapa barang yang kena PPN 12% yaitu beras premium, buah-buahan premium, dan ikan mahal. Ikan mahal yang masuk dalam kategori barang mewah tersebut yaitu salmon premium dan ikan tuna premium. Udang dan crustacea premium seperti king crab nantinya juga akan dikenai PPN 12%.
Sri Mulyani mengatakan terdapat barang-barang lain yang akan dikenai PPN 12% karena banyak digunakan oleh kelompok ekonomi atas. Jasa pendidikan premium akan dikenai PPN 12% karena biaya sekolahnya mencapai ratusan juta rupiah.
“Kesehatan yang premium dan PPN untuk pelanggan listrik 3.500 hingga 6.600 VA dikenai PPN,” ujar dia.

