Dari 0% akan Kena PPN 12% Berobat ke RS Premium dan Sekolah Internasional, Ekonom Pertanyakan
JAKARTA, investortrust.id - Ekonom mempertanyakan keputusan pemerintah atas sejumlah layanan penting seperti pengobatan premium dan jasa pendidikan berkualitas tinggi, yang semula bebas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi langsung dikenai tarif 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk mengubah kebiasaan jutaan orang Indonesia yang masih memilih berobat ke luar negeri sehingga memboroskan devisa ratusan triliun rupiah per tahun.
“Barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak Peraturan Pemerintah No 146 Tahun 2000. Namun, justru dengan kebijakan baru ini, sebagian barang-barang tersebut yang tadinya tidak dibebani PPN tahun depan langsung kena tarif 12%. Seperti rumah sakit VIP, jasa pendidikan, beras premium, ikan salmon, listrik di atas 3.500 VA, dan lain-lain yang dianggap premium tadinya PPN 0%, kini justru langsung akan dibebankan 12%. Produk-produk tersebut sebelumnya satu kategori dengan BKP (barang kena pajak) tertentu yang tidak dibebani PPN, namun sekarang hanya yang digolongkan ‘nonpremium’ yang bebas PPN. Jadi inikah yang digembar-gemborkan sebagai ‘PPN hanya untuk barang mewah’? Padahal seluruh barang dalam kategori tersebut memang bebas PPN dari dulu,” kata Direktur Riset Bright Institute Muhammad Andri Perdana dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat pengumuman insentif fiskal kemarin mengatakan, pemerintah setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR, memberlakukan PPN 12% atas produk/jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan rumah sakit (RS) dan termasuk di sektor pendidikan. Hal ini berhubungan dengan implementasi keputusan penaikan PPN dari saat ini 11% menjadi sebesar 12% tahun depan. PPN sudah dinaikkan dari sebelumnya 10% menjadi 11% pada April 2022.
Salah satu layanan yang dimasukkan kategori produk/jasa mewah adalah di sektor rumah sakit dan pendidikan segmen premium. "Agar azas gotong royong di mana PPN 12% dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kami sisir kelompok barang-barang dan jasa yang berdasarkan harganya masuk barang/jasa kategori premium, seperti RS kelas VIP, pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," kata Sri Mulyani.
Baca Juga
Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan Seiring Kepastian PPN 12%, Simak Isinya
Sembako dari Dulu Bebas PPN
Prinsip gotong royong ini, kata mantan Direktur Pelaksana World Bank tersebut, yang membuat pemerintah juga tetap memperhatikan pembebasan PPN pada produk-produk tertentu yang memang menyangkut khalayak banyak. Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur, hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa nonpremium pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi, serta air.
Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%. Pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025, khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA dan 900 VA.
Pemerintah juga melanjutkan kembali insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar. Insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp 2 miliar. Sementara PPN atas nilai pembelian Rp 3 miliar sisanya dibayarkan wajib pajak.
“Nantinya, skema pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar, atas Rp 2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% PPN untuk bulan Januari-Juni 2025. Sementara, diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025,” papar Sri.
Kemudian, ada insentif pajak penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya, dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga
Andri menjelaskan lebih lanjut, barang-barang yang dibebaskan dari PPN yang diklaim sebagai insentif fiskal seiring pemberlakukan kenaikan PPN dari 11% ke 12% nanti, sebetulnya sudah dikategorikan sebagai barang yang tidak dibebani tarif PPN. Barang-barang tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Andri mengatakan, barang-barang yang tidak terbebani PPN itu terbagi menjadi dua jenis, pertama barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dan BKP tertentu yang tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. “Yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain adalah vaksin polio, vaksin Covid-19, buku pelajaran, kitab suci, jasa konstruksi untuk keperluan ibadah, hingga produk-produk yang berhubungan dengan bencana nasional,” ucap dia.
Sedangkan yang digolongkan sebagai BKP tertentu yang tidak dipungut PPN/PPN dan PPnBM antara lain adalah sembako (kecuali minyak goreng), barang hasil kelautan dan perikanan, mesin dan peralatan pabrik, hewan ternak, serta bibit dan pakan. Selain itu, rumah susun milik, perak butiran dan batangan, listrik di bawah 6.600 VA, air bersih, barang hasil pertambangan, hingga gula konsumsi.
“Sebelumnya, barang-barang yang dibebaskan PPN sudah diatur setidaknya sejak PP 146 Tahun 2000,” ujar dia.

