Zulhas Pastikan Seluruh Produk Pangan Dalam Negeri Tidak Kena PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan seluruh produk pangan dalam negeri tidak terdampak kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada awal 2025 nanti.
"Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apa pun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya," kata Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan seusai menghadiri rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga
Tenang, PPN 12% Transaksi Saham Tak Dibebankan pada Investor
Zulhas menekankan tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus untuk seluruh produk pangan di dalam negeri.
"Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN apa pun khusus semua pangan di dalam negeri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kembali bahwa komoditas bahan pokok tidak akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 2025.
“Khusus untuk bahan pokok penting itu ditanggung pemerintah. Misalnya, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri, yang sebelumnya bayar (PPN) 11% tetap membayar 11%,” lugas Airlangga usai peluncuran Every Purchase is Cheap (EPIC) Sale di Alfamart Drive Thru kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Minggu (22/12/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menerangkan, sederet komoditas bahan pokok yang tak dikenakan tarif PPN 12%.
“Beras medium, (beras) premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, semuanya tidak dikenakan PPN sebanyak 12%. Tadi pak Menko (Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian, red) kan bilang, semua yang dikelola Badan Pangan Nasional nggak tidak dikenaikan PPN (12%),” tambah Arief.
Baca Juga
Pasar Respons Positif Pemberlakukan PPN 12%, Kurs Rupiah Menguat Jelang Tutup Tahun
Sedangkan pengenaan tarif PPN 12% pada beras khusus, menurut Arief, akan digodok lebih lanjut oleh pemerintah.
“Kalau beras khusus itu beda, nanti bicaranya. Beras khusus kan tidak dikelola Badan Pangan (Nasional) kan? Beras premium dan medium, iya (dikelola Bapanas, red),” kata dia.

