Terjaga di Batas Aman, Utang Pemerintah per November 2024 Capai Rp 8.680,13 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Utang pemerintah hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 8.680,13 triliun. Posisi utang ini disampaikan Kementerian Keuangan dalam buku Laporan APBN KiTa Desember 2024.
“Rasio utang per akhir November 2024 yang tercatat sebesar 39,2% terhadap PDB,” tulis laporan itu diakses, Kamis (19/12/2024).
Pemerintah mengklaim posisi utang ini tetap terjaga di bawah batas aman sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara. Dalam undang-undang tersebut batas aman utang pemerintah yaitu 60%.
Pemerintah mengutamakan pengadaan utang dalam jangka waktu menengah panjang dengan mengelola portofolio utang. Per akhir November 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8,01 tahun.
Risiko tingkat bunga dan risiko nilai tukar juga terkendali di mana 80,3% total utang menggunakan fixed rate dan 71,6% utang dalam bentuk rupiah.
“Berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa SBN (Surat Berharga Negara) yang mencapai 88,12%” tulis laporan tersebut.
Baca Juga
Laporan tersebut menyebut per akhir November 2024, kepemilikan SBN domestik didominasi oleh investor dalam negeri dengan porsi kepemilikan 85,02%. Sementara, asing hanya memiliki SBN domestik sekitar 14,53% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Lembaga keuangan domestik memegang kepemilikan SBN 41%, terdiri atas perbankan 18,9 %, perusahaan asuransi dan dana pensiun 18,9%, serta reksadana 3,2%. “Kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia sekitar 25,3 % yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter,” jelas laporan tersebut.
Sejalan dengan upaya pemerintah memperluas basis investor, inklusi keuangan dan peningkatan literasi keuangan masyarakat dari savings society menjadi investment society, kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3 % menjadi 8,9 % per akhir November 2024. Sisa kepemilikan SBN domestik dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.

