Pelapor Sistem Layanan Informasi Keluangan Diperluas
J
AKARTA, investortrust.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperluas cakupan pelapor SLIK ke perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan fintech peer to peer (P2P) lending.
Perluasan tersebut tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK atau POJK SLIK.

