Opsen Pajak, Batu Ujian Pemimpin Daerah Membela Rakyat dan Pertumbuhan Ekonomi
Oleh Ester Nuky,
Redaktur Ekonomi Makro Investortrust.id
INVESTORTRUST.ID - Januari 2025 akan selalu diingat dalam memori kolektif rakyat dan dunia usaha sebagai dimulainya penambahan pungutan pajak, di tahun baru, di pemerintahan anyar tingkat pusat dan menjelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Selain kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 11% menjadi 12% per 1 Januari, masyarakat juga berpotensi dibebani pemberlakuan opsen pajak yang berlaku efektif 5 Januari.
Opsen pajak itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022. Ditjen Perimbangan Keuangan menyatakan, beleid ini menjadi penanda dimulainya babak baru, era desentralisasi fiskal di Tanah Air.
UU HKPD memuat kebijakan terkait pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), yang dimaksudkan untuk meningkatkan local taxing power. Salah satu kebijakan yang dirumuskan untuk mendukung hal tersebut adalah perluasan basis pajak, yaitu melalui opsen pajak daerah atas 3 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Baca Juga
Kebijakan opsen pajak ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah (pemda) pada 5 Januari 2025. Pemda pun melakukan penyusunan ketentuan teknis dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
PP No 35/2023
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 2 menetapkan, jenis pajak tersebut terdiri atas pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Didefinisikan pula, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, yang terdiri atas tiga jenis.
Pertama, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB, sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. Ketiga, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Opsen Pajak MBLB merupakan jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak (WP). Sedangkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah jenis pajak kabupaten/kota yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah.
Baca Juga
Paket Stimulus Ekonomi Diluncurkan Seiring Kepastian PPN 12%, Simak Isinya
Sementara itu, jenis PKB dan BBNKB yang selama ini sudah diberlakukan adalah jenis pajak provinsi. Keduanya dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah. Sedangkan opsen yang diberlakukan mulai tahun depan dikenakan atas pokok pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit l0% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang dihitung dengan mengalikan masing-masing tarif pajak sebesar 66% dengan dasar pengenaan PKB terutang dan BBNKB terutang. Sedangkan Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak sebesar 25% dengan dasar pengenaan Pajak MBLB.
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota tersebut, dan dicantumkan di dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Wajib Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB membayar pajak terutang menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), berdasarkan SKPD. Pemungutan opsen yang dikenakan atas pokok pajak terutang dilakukan bersamaan dengan pemungutan pajak terutang dari PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB ke kas daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas daerah provinsi. Dalam hal pembayaran tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, gubernur melakukan penagihan, termasuk penagihan sanksi administratif atas Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB. Dalam hal gubernur telah menerima pembayaran atas penagihan itu, bagian Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB disetorkan ke kas daerah kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja.
Sementara itu, penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB dilakukan bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB. Pembayaran Opsen Pajak MBLB ke kas daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB ke kas daerah kabupaten/kota dalam SSPD Pajak MBLB. Bila pembayaran tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, bupati/wali kota melakukan penagihan, termasuk penagihan sanksi administratif atas Opsen Pajak MBLB. Setelah bupati/wali kota menerima pembayaran atas penagihan tersebut, bupati/wali kota menyetorkan bagian Opsen Pajak MBLB ke kas daerah provinsi paling lama tiga hari kerja.
Dalam rangka optimalisasi penerimaan PKB dan Opsen PKB serta BBNKB dan Opsen BBNKB, pemerintah daerah provinsi bersinergi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, pemerintah daerah kabupaten/kota bersinergi dengan pemerintah daerah provinsi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB; diatur dalam perkada provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen Pajak MBLB dan bentuk sinergi antara kabupaten/kota dan provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, diatur dalam perkada kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi.
Restrukturisasi pajak yang dilakukan dengan memberikan kewenangan opsen atas PKB dan BBNKB ini membuat pemerintah provinsi hanya wajib membagihasilkan Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan pajak rokok.
Contoh Perhitungan
Perhitungan ketentuan baru ini bisa dicermati dalam ilustrasi sederhana. Misalnya pada 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di Provinsi S melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan nilai jual Rp 300.000.000. Tarif BBNKB dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Provinsi S sebesar 8%, sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 66%, maka dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
a. BBNKB terutang = 8% x Rp 300.000.000 = Rp 24.000.000.
b. Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp 24.000.000 = Rp 15.840.000.
Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang Rp 39.840.000, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah Provinsi S, sedangkan Opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X.
Pada saat yang bersamaan, kendaraan juga diregistrasi atas nama pemilik Wajib Pajak A, sehingga terutang PKB. Kendaraan bermotor tersebut merupakan kendaraan pertama bagi Wajib Pajak A.
Tarif PKB kepemilikan pertama dalam Perda PDRD Provinsi S adalah sebesar 1% dan tarif Opsen PKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 66%. Maka dalam SKPD PKB yang diterbitkan Pemerintah Daerah Provinsi S, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut:
a. PKB terutang : 1% x Rp 300.000.000 = Rp 3.000.000.
b. Opsen PKB terutang = 66% x Rp 3.000.000 = Rp 1.980.000.
Total PKB dan Opsen PKB terutang Rp 4.980.000, ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor. Selanjutnya setiap tahun, Wajib Pajak A melakukan pembayaran PKB dan Opsen PKB sesuai tarif dalam perda dan nilai jual kendaraan bermotor, yang ditetapkan setiap tahun.
Contoh lain, pada 13 Desember 2025, Wajib Pajak A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pengambilan MBLB dengan nilai jual hasil pengambilan MBLB Rp 500.000.000. Tarif Pajak MBLB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 20%, sedangkan tarif Opsen Pajak MBLB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 25%. Maka, dalam SPTPD Pajak MBLB yang dilaporkan oleh Wajib Pajak A di Kabupaten X sebagai berikut:
a. Pajak MBLB terutang = 20% x Rp 500.000.000 = Rp 100.000.000
b. Opsen Pajak MBLB terutang = 25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000.
Total Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB terutang = Rp 125.000.000. Pajak MBLB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X, sedangkan Opsen Pajak MBLB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi S.
Menambah Bebankah?
Direktur Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Lydia Kurniawati Christyana sebelumnya menjelaskan, pemberlakuan Opsen Pajak MBLBB dan kendaraan bermotor pada tahun 2025 tidak akan menambah beban masyarakat atau Wajib Pajak. "Opsen itu bukan beban tambahan, bukan pungutan yang ditambahkan," katanya.
Hal ini dikarenakan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor misalnya, juga diikuti dengan penurunan tarif PKB dan BBNKB dalam UU HKPD. Misalnya saja, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2% dari sebelumnya sebesar 2%. Setelah ketentuan penurunan tarif ini, maka pemerintah daerah dapat mengenakan Opsen PKB atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.
Opsen juga memberikan kepastian penerimaan kabupaten/kota atas bagiannya dari penerimaan PKB dan BBNKB, dengan tidak ada lagi mekanisme bagi hasil seperti aturan sebelumnya. Dari contoh di atas, provinsi menerima 1,2%, sedangkan kabupaten/kota langsung menerima 66%-nya sehingga ada kepastian dan tidak lagi menunggu provinsi memberikan bagi hasil.
Kemendagri juga telah meminta pemda untuk menyusun peraturan gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, termasuk untuk sinergi pemungutan opsen yang paling lambat diselesaikan pada Oktober 2024.
7 Komponen Pajak Kendaraan Bermotor
Dengan penambahan pajak baru opsen, total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), Biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Lembaran belakang Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran STNK juga ditambah dua kolom baru, untuk keterangan Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Meski komponen objek pajaknya bertambah, tapi jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda. Ini karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang. Penerapan opsen pajak berfungsi untuk memudahkan bagi hasil pajak pada penerimaan pemerintah daerah.
Misalnya pajak mobil yang dibayarkan pemilik mobil dengan skema lama UU Nomor 28 Tahun 2009 menetapkan tarif pajak PKB berkisar 1,8%. Mobil dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 200.000.000 misalnya, dikalikan 1,8%, maka pajak PKB terutang senilai Rp 3,6 juta.
Sedangkan untuk perhitungan pajak PKB terutang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tarifnya turun dari 1,8% menjadi 1,1%, untuk kendaraan kepemilikan pertama WP. Hitungan PKB terutang sebesar 1,1% dikalikan dengan Rp 200.000.000, sehingga PKB terutang Rp 2,2 juta. Sedangkan Opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang, atau Rp 1,45 juta. Jadi total pajak yang harus dibayarkan WP Rp 3,65 juta. Nilai total pajak Rp 3,65 juta itu dianggap tidak jauh berbeda dengan adanya kenaikan Rp 50.000 (dengan asumsi tarif PKB lama 1,8% dan PKB baru turun menjadi 1,1%).
Lalu, apa yang sesungguhnya dilakukan pemda? Samsat Sleman menjelaskan, ketentuan baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, yang menggantikan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Termasuk dalam pajak daerah adalah pajak kendaraan bermotor.
"PKB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bemotor dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30%. Pajak kendaraan dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak/Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemungut pajak, kemudian disetorkan ke kas pemerintah provinsi dan ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik. Kesimpulannya, dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan oleh WP, 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota," papar Satsat Sleman dalam keterangan yang dikutip Senin (16/12/2024).
Pemerintah Daerah DIY dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 menetapkan tarif pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Pengenaan tarif pajak tersebut masih berlaku sampai 4 Januari 2025.
Sementara itu, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tidak diatur lagi tentang bagi hasil pajak, tetapi diterapkan sistem opsen. Pemerintah kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66%.
"Apakah opsen menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah banyak, naik dari tahun sebelumnya? Jawabannya tidak!," tandasnya.
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 Tahun 2023. DIY ini merupakan daerah istimewa setingkat provinsi.
Pemda DIY menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9% dari dasar pengenaan pajak yang berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 dan pemerintah kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak.
"Kesimpulannya secara total, pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yaitu sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak, tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan," sebutnya.
Berikut ilustrasi pembayaran pajak sebelum 5 Januari 2025 dan mulai 5 Januari di DIY:
Pada gambar di atas, pajak kendaraan yang dibayar jumlahnya sama, akan tetapi rincian item pembayarannya berbeda. Ini karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB. Jumlah yang dibayarkan tetap sama dengan aturan sebelumnya.
Di Jateng Naik 16%
Kebijakan berbeda diputuskan pemda lain. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso menjelaskan sebelumnya, mulai 2025, pemilik kendaraan bermotor diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Ada kenaikan kurang lebih 16% dari pungutan pajak kendaraan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, opsen dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota yang pelaksanaannya bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB di kantor Samsat.
"Penambahan opsen pajak diatur dalam UU No 1 Tahun 2022, untuk meningkatkan atau memperluas penerimaan bagian kabupaten/kota atas PKB dan BBNKB. Opsen PKB dan BBNKB diterapkan sebagai pengganti skema bagi hasil PKB dan BBNKB. Skema bagi hasil PKB dan BBNKB yang sebelumnya diterapkan, dinilai belum efektif, akibat adanya keterlambatan penerimaan bagian kabupaten/kota. Dengan digantinya skema bagi hasil ke opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah kabupaten/kota dapat menerima bagian lebih cepat, sementara kenaikan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan sekitar 16%," paparnya.
Dengan demikian, para pemimpin daerah perlu bijak-bijak melangkah. Masalah ini akan menjadi batu ujian apakah mereka cerdas naik kelas, menjadi pemimpin yang prokepentingan rakyat dan dunia usaha, yang juga berarti propenambahan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi menuju 8%. Ayo para nitizen, kita susun daftar pemimpin yang berani membela kepentingan rakyat dengan tidak menaikkan beban pajak!

