2 Bulan Pemerintahan Prabowo, Maruarar Sirait Klaim 30.000 Rumah Sudah Ditempati Masyarakat
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, dalam dua bulan masa pemerintahan Prabowo Subianto, pihaknya telah membangun dan menyerahkan 30.000 unit rumah kepada masyarakat.
Maruarar Sirait menyampaikan pihaknya sangat mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto karena telah merumuskan kebijakan yang mendorong sektor perumahan.
“Kami sudah membangun dan menyerahkan kepada masyarakat sekitar 30.000 unit rumah per hari ini. Dan itu mayoritas dari KPR BTN yang didukung oleh dukungan dari kebijakan-kebijakan negara,” ucap Maruarar Sirait dalam Konfrensi Pers: Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat, Senin (16/12/2024).
Baca Juga
Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, hal ini bisa terwujud juga karena adanya dukungan dan kolaborasi yang luar biasa dari Bank Tabungan Negara (BTN), Real Estate Indonesia (REI), Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas).
“Teman-teman itu betul-betul inovasi dan banyak menemukan pengusaha-pengusaha di daerah yang bagus-bagus. Saya menemukan banyak sekali, kemarin di Serang, di Bandung, di mana-mana,” ujar Ara.
Lebih lanjut, Ara menyebutkan bahwa pihak asosiasi, perbankan, hingga developer juga sangat proaktif dalam upaya mewujudukan program 3 juta rumah. Apalagi, kini pekerja dari sektor informal juga berkesempatan untuk mengambil kredit rumah.
“Kemarin kita sangat terharu, karena yang tidak punya slip gaji, misalnya seperti pedagang sayur, pedagang bakso, itu bisa dapat kredit rumah. Artinya manajemen risikonya juga bisa jalan. Saya pikir ini harus dilakukan terus, bagaimana sektor informal juga harus mendapatkan kesempatan memiliki rumah gitu,” ucap dia.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sektor perumahan pada tahun 2025 mendatang. Dengan demikian, untuk pembelian rumah hingga harga Rp 2 miliar, PPN-nya ditanggung oleh pemerintah.

