Menko Airlangga: Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Ekonomi Hadapi Penerapan Tarif PPN 12%
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemerintah sedang mempersiapkan paket kebijakan ekonomi. Airlangga menjelaskan Presiden Prabowo Subianto meminta paket kebijakan ekonomi ini untuk dimatangkan dan ditargetkan tuntas pekan depan.
“Mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” kata Airlangga saat ditanya penambahan barang yang dikecualikan dalam PPN 12%, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca Juga
Bertemu Prabowo, Ketua Komisi XI DPR: PPN 12% Akan Selektif ke Barang Tertentu
Airlangga mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% tidak akan berpengaruh terhadap bahan pokok, biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi lantaran tidak dikenai PPN. Bahkan, Airlangga mengungkapkan adanya kemungkinan penambahan barang yang masuk pengecualian PPN.
“Jadi tentu ada hal yang kita bisa tambahkan,” ucap dia.
Airlangga mengatakan penetapan tarif PPN 12% akan menjadi pembahasan pemerintah pekan depan. Namun, dalam pertemuannya dengan Prabowo, pembahasan telah mengarah pada upaya menjaga pertumbuhan ekonomi ke depan dan menjaga daya beli masyarakat.
“Nanti (PPN 12%) kita bahas minggu depan,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan Prabowo menyetujui kenaikan PPN menjadi 12%. Meski demikian, Misbakhun menyebut hasil diskusi menyimpulkan penerapan tarif PPN 12% akan selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah.
Baca Juga
Soal PPN 12%, Ketua DPR Minta Pemerintah Dengar Aspirasi Masyarakat
Dengan begitu, Misbakhun mengeklaim kenaikan tarif PPN hanya akan berdampak kepada pembeli barang mewah. Sementara masyarakat kelas menengah ke bawah akan tetap dikenakan tarif PPN yang saat ini berlaku.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum, jasa pemerintahan tetap tidak dikenakan PPN,” kata Misbakhun.

