Menghadapi Serbuan Impor TPT, Bagaimana Peran Bea Masuk Tindakan Pengamanan?
Oleh: Ghina Muthmainah,
(2206827062),
Fakultas Ilmu Administrasi, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia
INVESTORTRUST.ID - Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia merupakan salah satu sektor strategis dalam perekonomian nasional. Namun, industri tengah menghadapi tekanan besar akibat lonjakan barang impor.
Produk impor, baik legal maupun ilegal, membanjiri pasar domestik dengan harga yang jauh lebih rendah. Gempuran impor ini membuat banyak produsen lokal kehilangan daya saing.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata volume impor tekstil dan barang tekstil mencapai 2,16 juta ton per tahun. Nilai rata-rata sebesar US$ 8,8 miliar per tahun selama periode 2013–2022. Besarnya impor ini menjadi salah satu hambatan utama bagi pertumbuhan industri TPT lokal.
Bahkan pada 2022, nilai impor mencetak rekor baru mencapai US$ 10,1 miliar, naik 7,4% dibanding tahun sebelumnya. Bila dilihat volume impor pada 2022 turun 2,1% dibanding 2021, namun nilai impor melonjak, hal ini menunjukkan penguatan harga komoditas.
Produk impor tersebut mencakup seluruh impor tekstil dan barang tekstil golongan barang XI (kode HS 50-63). Golongan barang ini terdiri dari gabungan komoditas sutra, wol, kapas, serat tekstil, filamen, serat stapel, kain tenun, kain rajutan, karpet, pakaian rajutan/nonrajutan, aksesoris pakaian, dan berbagai produk tekstil jadi lainnya, termasuk pakaian bekas.
Baca Juga
Kebijakan Pemberantasan Impor Ilegal Percuma Tanpa Supremasi Hukum, Picu Deindustrialisasi
Ancam Lapangan Kerja dan Kemandirian Ekonomi
Gempuran produk impor itu tercatat tidak hanya berdampak negatif terhadap industri tekstil dan produk tekstil. Dampaknya mencakup:
1. Penurunan Produksi Tekstil Lokal
Industri tekstil Indonesia menghadapi kesulitan besar dalam bersaing dengan produk impor, baik dari segi harga maupun kualitas. Banyak produsen lokal yang terpaksa mengurangi kapasitas produksi, atau bahkan menghentikan operasionalnya.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan kinerja industri tekstil Indonesia mengalami penurunan sebesar 30% pada tahun 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh meningkatnya impor, terutama dari Cina yang diduga terlibat praktik dumping.
“(Dumping dari Cina) itu semua negara juga merasakan, Amerika Serikat juga merasakan. Mungkin bukan hanya di tekstil, kalau bisa tanyakan, di industri yang lain juga sama. Cina jadi salah satu pesaing semua industri,” ungkap Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, dikutip dari Bloomberg Technoz Jumat (2/2/2024).
2. Ancaman terhadap Lapangan Kerja
Pelemahan industri tekstil Indonesia berimbas pada peningkatan angka pengangguran. Hal ini mengingat industri tekstil adalah salah satu penyedia lapangan kerja terbesar di Tanah Air.
Salah satu contoh yang mencolok adalah kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada 2023, yang mengancam lebih dari 17.000 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebangkrutan PT Sritex menjadi pukulan berat bagi industri tekstil Indonesia, mengingat perusahaan adalah salah satu pemain utama di pasar TPT Asia Tenggara dan turut berkontribusi besar dalam ekspor TPT RI.
Krisis keuangan yang dihadapi oleh Sritex berdampak langsung pada penurunan produksi dan ekspor TPT di Indonesia, yang semakin memperburuk kondisi sektor ini.
“Efek domino pasti ada, apalagi Sritex adalah pemain besar, supplier dan buyer akan terdampak, termasuk industri garmen dan kerajinan rakyat. Belum lagi 17.000 karyawan Sritex yang terancam PHK," papar Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, dikutip dari Bloomberg Technoz (26/10/2024).
3. Ketergantungan pada Produk Impor
Dominasi produk impor ini mengarah pada peningkatan ketergantungan Indonesia pada barang luar negeri, yang dapat melemahkan kemandirian ekonomi nasional dalam jangka panjang. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam perekonomian, di mana industri lokal kesulitan bersaing dengan harga dan kualitas produk impor yang lebih murah.
Dampak jangka panjangnya tidak hanya melemahkan daya saing industri dalam negeri, namun juga dapat menggerus kemandirian ekonomi nasional. Selain itu, memperburuk neraca perdagangan Indonesia.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor sekitar 70% komoditas tekstil dari Cina, yang memperburuk ketergantungan terhadap negara lain. Praktik impor ilegal yang sering tak terdeteksi semakin memperburuk situasi, selain mengurangi potensi pajak dan memperburuk kompetisi pasar.
Dengan demikian, semakin banyak produk lokal yang terpinggirkan dan pada akhirnya dapat memperburuk kondisi ekonomi domestik dalam jangka panjang.
Kebijakan BMTP yang Berlaku
Untuk mengatasi situasi ini, Kementerian Perdagangan menggunakan kewenangannya untuk melindungi industri domestik dari tekanan pasar internasional. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menerapkan kebijakan pengamanan perdagangan, yang dapat dilakukan melalui dua cara, yakni salah satunya adalah pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau dikenal dengan istilah safeguard.
“Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD (Bea Masuk Antidumping) maupun BMTP yang telah ditetapkan,” ungkap Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K Hasibuan, dalam keterangan pers pada 15 Juli 2024, di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah kebijakan mengenai BMTP yang masih berlaku. Ini di antaranya:
(i) PMK Nomor 46/PMK.101/2023 yang mengenakan BMTP terhadap impor Benang dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial yang berlaku tiga tahun hingga Mei 2026.
(ii) PMK Nomor 45/PMK.010/2023 yang mengenakan BMTP atas impor Tirai, Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya selama tiga tahun hingga Mei 2026.
(iii) PMK Nomor 142/PMK.010/2021 mengenai BMTP untuk impor produk Pakaian dan Aksesori pakaian yang berlaku tiga tahun hingga November 2024.
Sebagai langkah untuk memperkuat industri tekstil dalam negeri, pemerintah juga melanjutkan kebijakan pengenaan BMTP terhadap impor produk kain, karpet, dan tekstil penutup lainnya. Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 48 Tahun 2024 mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Impor Produk Kain serta PMK Nomor 49 Tahun 2024 mengenai BMTP untuk Karpet dan Tekstil Penutup Lainnya. Keduanya berlaku selama tiga tahun.
Baca Juga
Penerapan BMTP ini sangat penting. Pengenaan BMTP ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, dengan membatasi masuknya barang impor yang merugikan industri lokal.
BMTP adalah pungutan tarif yang dikenakan pada barang impor yang mengalami lonjakan signifikan, sehingga berpotensi menyebabkan kerugian serius dan mengancam keberlangsungan industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa. Penerapan BMTP bertujuan untuk melindungi industri lokal dari persaingan tidak sehat akibat tingginya volume impor, khususnya dalam sektor tekstil dan garmen.
Pada produk tekstil dan garmen akan diberikan tarif lebih tinggi. Ini mencakup pengenaan Bea Masuk 25%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor 11%, Pajak Penghasilan (PPh) 7,5%, plus BMTP untuk beberapa kode HS yang dikenakan. Untuk besaran yang dikenakan berdasarkan aturan yang berlaku pada tahun terjadinya transaksi.
Selain sebagai instrumen proteksi yang memberikan ruang bagi industri TPT lokal untuk bersaing, BMTP berperan penting dalam menjaga struktur pasar domestik dan memberikan kesempatan bagi produsen tekstil Indonesia untuk beradaptasi dengan perubahan pasar yang cepat. Dalam kondisi pasar yang semakin terpusat pada harga yang kompetitif, BMTP memberikan instrumen bagi pemerintah untuk menjaga harga produk tekstil domestik agar tetap kompetitif, sekaligus mengurangi pengaruh negatif dari praktik perdagangan yang tidak adil, seperti dumping yang sering dilakukan oleh negara-negara dengan biaya produksi lebih rendah. Dumping adalah sistem penjualan barang ke pasar luar negeri dalam jumlah banyak dengan harga yang dibuat rendah sekali (sementara harga di dalam negeri tidak diturunkan), sehingga akhirnya dapat menguasai pasar luar negeri dan menguasai harga juga karena pesaingnya sudah gulung tikar.
Salah satu dampak langsung yang diharapkan dari penerapan BMTP adalah stabilisasi harga di pasar domestik. Ketika volume impor yang murah dan berkualitas rendah melimpah, produsen lokal sering kali kesulitan untuk tetap menawarkan harga yang bersaing tanpa merugi. Dengan adanya BMTP, pemerintah membantu memastikan bahwa pasar tidak didominasi oleh produk impor yang bisa merusak harga pasar dan menurunkan kualitas produk lokal.
Penerapan BMTP juga memberikan dorongan bagi inovasi dan peningkatan kualitas produk lokal. Ketika industri lokal terlindungi dari serbuan impor, produsen lokal dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas dan daya saing produk.
Hal ini sangat penting bagi industri tekstil Indonesia yang membutuhkan investasi dalam teknologi dan peningkatan produktivitas, untuk dapat bersaing di pasar global. Sebagai contoh, dengan adanya BMTP, perusahaan tekstil lokal lebih terdorong untuk memperbarui mesin produksi, berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan (R&D), serta memperkenalkan desain dan produk baru yang lebih berkualitas dan inovatif. Jadi, kebijakan pemerintah mengenakan BMTP akan mendorong penguatan struktur pasar dalam negeri dan mengurangi risiko ketergantungan pada barang impor. ***
Sumber:
Jurnal:
1. Aliyah, H, & Mulyadi, A. (2024). Impact of safeguard measures import duty tax (BMTP) in efforts to increase protection and competitiveness of textile products. Academia Open, 9(2). https://doi.org/10.21070/acopen.9.2024.9285.
2. L S Pambudi and F Wisnaeni, "Pengaruh Kebijakan Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain," Jurnal Hukum Magnum Opus, vol. 5, no. 2, pp. 208–221, 2022, doi: 10.30996/jhmo.v5i2.6667.
3. Suhendra, Nanang (2021) "Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Perdagangan Sementara (BMTPS) terhadap Impor Produk Kain Tahun 2019 Sebagai Akibat Peningkatan Volume Impor Tekstil," Dharmasisya: Vol. 1 , Article 27.
Website:
1. Badan Kebijakan Fiskal - Dukung Industri tekstil Nasional, Pemerintah Perpanjang Pengenaan Bea Masuk Tambahan. (n.d.-d). https://fiskal.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers-detil/581.
2. Sekitar 2 Juta Ton Tekstil Impor Masuk Indonesia Tiap Tahun: Databoks. Pusat Data Ekonomi dan Bisnis Indonesia. (2023, September 25). https://databoks.katadata.co.id/perdagangan/statistik/365d6bc3b91acde/sekitar-2-juta-ton-tekstil-impor-masuk-indonesia-tiap-tahun.

