Kebijakan Pemberantasan Impor Ilegal Percuma Tanpa Supremasi Hukum, Picu Deindustrialisasi
Oleh Redma Gita Wirawasta,
Ketua Umum Asosiasi
Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI)
INVESTORTRUST.ID – Kalangan pertekstilan nasional mengapresiasi kerja Kementerian Keuangan yang mulai memberantas praktik importasi ilegal, sebagai implementasi perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menggarap pendapatan negara dari aktivitas shadow economy. Banjirnya barang impor ilegal ini membuat kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus menurun hingga pada zona tren deindustrialisasi, dalam 10 tahun terakhir.
Kasus pailitnya Sritex, tutupnya pabrik Sepatu Bata, hingga penutupan 30 perusahaan tekstil yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan ribu karyawan menjadi saksi atas kebrutalan praktik importasi ilegal ini, terutama dalam 2 tahun terakhir. Meski kami tahu belum semua menteri sepaham, namun kami optimistis Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk konsisten memberantas praktik impor ilegal ini, dalam rangka menciptakan birokrasi bersih sekaligus menyelamatkan industri TPT nasional.
Baca Juga
Asing Jual Neto Rp 7,50 Triliun Sepekan, Bunga SRBI Naik Tembus 7% Lebih
APSyFI juga mengapresiasi inisiasi yang dilakukan oleh Kemenko Polkam untuk secara serius memberantas praktek importasi ilegal. Namun, pemberantasan importasi ilegal harus dilakukan dengan kekuatan ekstra, menimbang banyaknya pihak yang terlibat dan juga dilindungi oleh oknum aparat penegak hukum.
Direktur Eksekutif Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Rayon Tekstil Agus Riyanto mewanti-wanti agar upaya pemberantasan praktek impor ilegal jangan hanya gimmick, tetapi harus konsisten disertai dengan tindakan penegakan hukum. “Patokan kita data trade map, selama data selisih perdagangan itu masih besar dan barang murah yang dijual tanpa PPN (pajak pertambahan nilai) masih membanjiri pasar domestik, berarti impor ilegal itu masih ada,” ungkap Agus.
Pihaknya juga menyayangkan statement Menkeu Sri Mulyani Indrawati, yang menyalahkan kondisi oversupply dan tingginya hambatan dagang disejumlah negara tujuan ekspor menjadi penyebab tingginya aktivitas importasi ilegal. “Memang puncaknya terjadi dalam 2 tahun terakhir karena kondisi eksternal, tapi aktivitas impor ilegal ini kan sudah terjadi bertahun-tahun, jadi PR utama Menkeu justru memperbaiki kinerja Ditjen Bea dan Cukai, melalui peningkatan integritas aparat serta perbaikan sistem kepabeanan,” tegas Agus.
PPN 12% Jadi Beban Konsumen
Pemerintah juga perlu memperhatikan suara masyarakat yang keberatan dengan rencana kenaikan PPN dari 11% ke 12%, tahun depan.Yayasan Konsum en Tekstil Indonesia (YKTI) sudah memprotes rencana kenaikan PPN menjadi 12% tersebut.
Direktur Eksekutif YKTI Ardiman Pribadi mengungkapkan bahwa kenaikan ini akan sepenuhnya dibebankan pada konsumen akhir. Artinya, ini akan semakin menekan daya beli masyarakat yang sudah turun.
“Dalam hitungan kami, ketika PPN dikenakan 11%, maka sebenarnya PPN yang terbeban pada konsumen akhir itu sebesar 19,8%, karena rantai nilai tekstil itu panjang, di mana setiap pembayaran pajak yang dikeluarkan oleh setiap subsektor akan dibebankan pada harga barang. Jika PPN dinaikan menjadi 12%, maka beban konsumen akhir menjadi 21,6% dari harga barang sebenarnya,” ujarnya.
Baca Juga
BEI Belum Berencana Delisting Saham Sritex (SRIL), Berikut Alasannya
Ditengah kondisi daya beli masyarakat yang sedang menurun, Ardiman wajar khawatir kenaikan PPN ini akan berimbas pada turunnya konsumsi tekstil masyarakat. Sehingga, tujuan pemerintah untuk menerima pemasukan yang lebih besar justru menjadi kontraproduktif dan turunnya konsumsi tekstil masyarakat akan mengakibatkan anjloknya penjualan industri tekstil dan berujung deindustrialisasi.
Itulah sebabnya, YKTI menyarankan agar Kementerian Keuangan fokus memberantas impor ilegal. Ardiman menuturkan, “Kalau kita hitung dari data selisih perdagangan TPT di trade map, dalam 5 tahun terakhir diperkirakan penerimaan negara hilang Rp 46 triliun, karena gap perdagangannya mencapai US$ 7,2 miliar atau sekitar Rp 106 triliun nilai barang yang tidak bayar Bea Masuk, PPN, dan PPh (pajak penghasilan). Asal impor ilegal diberantas, penerimaan negara dari TPT akan naik Rp 9 triliun per tahun tanpa harus menaikan PPN”.
Di sisi lain, pemberantasan importasi ilegal yang sungguh-sungguh juga akan menggairahkan kembali bisnis produksi TPT di Tanah Air, sehingga pabrik-pabrik tekstil akan meningkatkan utilisasi produksinya, kembali beroperasi, dan menyerap tenaga kerja hingga mempekerjakan tambahan karyawan. Masyarakat yang bekerja dan berpenghasilan secara otomatis akan meningkatkan daya beli dan konsumsi, di sinilah baru pemerintah akan mendapatkan peningkatan PPN yang berkesinambungan.
Jakarta, 24 November 2024

