Menkeu Akan Petakan Potensi Perpajakan di Sektor 'Underground Economy'
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan akan memetakan sektor mana saja yang akan digali dari sisi perpajakan dalam underground economy atau shadow economy. Pemetaan dilakukan mengingat ekonomi bawah tanah yang sifatnya berupaya menghindari pajak.
“Ini sekarang sedang dilakukan (pemetaan) oleh Pak Anggito dan tim pajak, Bea Cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)” kata Sri Mulyani di kantor pusat, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Sri Mulyani memaparkan pemetaan dari ekonomi bawah tanah ini juga akan menyasar kegiatan ilegal dan kriminal seperti judi online dan lainnya. Untuk memetakan aksi tersebut, dia akan mendengar masukan dari Kementerian Koordinator bidang Politik dan Keamanan.
“Jadi nanti memang aktivitasnya (ekonomi) akan bervariasi. Tapi, namanya sekarang dimasukkan satu, ilegal activity, underground economy, dan informal,” kata dia.
Baca Juga
Sri Mulyani mengaku tak ingin terburu-buru mengamankan ceruk perpajakan dari ekonomi bawah tanah ini. Pertimbangan yang muncul, kata Sri Mulyani, karena ada beberapa indikasi yang harus diwaspadai pemerintah.
Bendahara Negara menyontohkan judi online. Aktivitas judi online akan menimbulkan penurunan daya beli masyarakat.
“Daya belinya tersedot untuk aktivitas yang tidak menimbulkan konsumsi tapi kemudian hilang dalam judi online,” ucap dia.
Untuk mengambil kesimpulan dari aktivitas bawah tanah ini, Sri Mulyani menyebut perlu koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Dia telah meminta Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu untuk mengkajinya. Sebab, menurut dia, di era Presiden Prabowo Subianto diperlukan penerimaan yang besar sehingga diperlukan banyak sekali sektor yang belum ditarik.
“Baik karena nature-nya ilegal, informal, underground, shadow, apapun namanya. Pokoknya kira-kira nggak hitam atau yang nggak putih, yang grey,” ujar dia.
Baca Juga
Target Perpajakan Melonjak 13,9%, Kemenkeu Ajak Akuntan Bantu Tingkatkan Kepatuhan
Upaya untuk meningkatkan pendapatan negara melalui ekonomi bawah tanah muncul karena target pendapatan negara pada APBN 2025 sebesar Rp 2.996,9 triliun. Dalam Buku II Nota Keuangan 2025, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp 2.490,9 triliun dan PNBP mencapai Rp 505,4 triliun.
Anggota DPR dari Komisi XI Mohammad Kholid mendesak pemerintah untuk menjelaskan apa yang dimaksud dengan ekonomi bawah tanah. Meski menjadi bagian dari upaya menaikkan tax ratio, definisi ekonomi bawah tanah yang digagas Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu dipaparkan terang benderang.
“Apa defisini dari underground economy? Apa obyek yang akan dikenakan pajak di sana? Apakah definisi underground economy itu hanya semata-mata aktivitas yang tidak masuk di PDB?” tanya Kholid saat rapat kerja dengan Kemenkeu, Rabu (13/11/2024).
Baca Juga
Mendag Zulhas Sebut Underground Economy Bisa Hambat RI Jadi Negara Maju 2045
Kholid mempertanyakan posisi pemerintah ketika gagasan underground economy tersebut ingin menyasar judi online. “Harus di-breakdown juga, apakah itu termasuk informal economy atau formal economy tapi yang tax avoidance?” tanya dia.
Wacana untuk menggali pajak dari ekonomi bawah tanah ini pertama kali muncul dari Anggito saat memberikan penjelasan di Sekolah Vokasi UGM, Yogyakarta. Dia mengaku mendapatkan angka yang dihasilkan dari judi online dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
“Sudah ada angkanya, kemarin saya juga merinding (sewaktu) disampaikan oleh Kominfo, jumlahnya onshore dan offshore, yang melakukan online betting kepada sepak bola di Inggris, orang Indonesia banyak sekali,” ujar Anggito, Oktober 2024.

