PGN Sebut Program Jargas Beri Manfaat dan Sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo
JAKARTA, Investortrust.id - Pertamina Gas Negara (PGN) mengungkapkan manfaat program jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga atau Jargas bagi masyarakat dan juga pemerintah. Maka dari itu, diharapkan para pemangku kepentingan (stakeholder) bisa bergotong-royong dalam mengembangkan program ini.
Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PT PGN Tbk, Rosa Permata Sari menyampaikan, jargas ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan kemandirian energi. Sebab, saat ini Indonesia masih mengimpor LPG dengan jumlah besar.
“Manfaat bagi pemerintah seperti apa? Mengurangi subsidi dan impor LPG,” kata Rosa dalam acara Investortrust Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Gotong Royong Membangun Jargas: Menguji Efektivitas Skema KPBU” di Artotel Gelora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Narasumber lain dalam FGD tersebut yakni Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman; Koordinator Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa BPH Migas Idham Baridwan; Head of Oil and Gas Commercialization Division SKK Migas Rayendra Sidik; Penyusun Bahan Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anjas Bandarso; Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Adrian Priohutomo; Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio; dan Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi LPG Indonesia saat ini sekitar 1,9 juta ton per tahun. Sementara itu, konsumsi dalam negeri mencapai 8,3 juta ton setahun. Maka dari itu, implementasi jargas diharapkan bisa mengurangi impor LPG tersebut.
Baca Juga
Jargas Kurang Laku, Porsi Pengguna LPG Subsidi di Setiap Kota Capai 95%
Selain itu, program jargas ini juga akan membuat penyaluran subsidi menjadi lebih tepat sasaran. Pasalnya, saat ini masih banyak masyarakat mampu yang menggunakan LPG subsidi (gas melon 3 kg).
“Jadi ini yang kita harapkan sebenarnya bisa menjadi lebih tepat sasaran dalam bentuk infrastruktur yang tadi kita bangun. Kemudian ini juga tentu akan bermanfaat untuk memperbaiki current account deficit pemerintah,” beber dia.
Lebih lanjut, Rosa juga menyebutkan bahwa jargas ini dapat mendukung optimalisasi proses produksi dan meningkatkan daya saing dan daya beli masyarakat. Dengan kata lain, ini bisa mendukung pertumbuhan ekonomi pusat dan daerah.
Bukan hanya itu, proyek pembangunan jargas berpotensi menyerap 83.000 tenaga kerja, baik sebagai kontraktor maupun pengawas proyek. Bahkan, jargas juga akan menghemat anggaran rumah tangga. Sebab, harga jargas lebih murah dibandingkan LPG non-subsidi (tabung 12 kg).
“Apa yang maksud dengan saving untuk rumah tangga? Kalau kita bandingkan dengan bahan bakar substitusi yang harusnya dibeli oleh masyarakat non-subsidi itu adalah yang 12 kg. Itu rata-ratanya kan di Rp 15.833 per kilogram,” papar Rosa.
Baca Juga
Bahlil Tetapkan Jargas Jadi Top 3 Program Prioritas di Subsektor Migas, Ini Alasannya
Rosa juga menerangkan bahwa penggunaan jargas ini sebetulnya lebih memudahkan masyarakat ketimbang menggunakan gas LPG. Pasalnya, jargas lebih praktis digunakan dengan hanya membuka tutup valve, tidak perlu repot menggunakan tabung, lebih aman, dan tersedia 24 jam non-stop.
Di sisi lain, Rosa menyebutkan saat ini jumlah pelanggan jargas eksisting kurang lebih berada di angka 820.000 sambungan rumah tangga (SR). Padahal dalam RPJMN 2020-2024 ditargetkan mencapai 2,5 juta SR.
Maka dari itu, untuk mengakselerasi pembangunan jargas ini, Rosa mengharapkan adanya insentif dalam berbagai sisi. Salah satunya terkait harga gas di hulu. Saat ini harga gas di hulu untuk jargas sebesar US$ 4,72 per MMBTU.
“Lebih advance-nya lagi, kami sebenarnya sudah mengajukan ke Kementerian ESDM dan saat itu di masa Pak Arifin Tasrif sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan besaran harganya sebesar US$ 2 per MMBTU untuk jargas,” kata Rosa.
Selain itu, Rosa juga berharap agar PGN diberi kemudahan dalam membangun infrastruktur jargas ini. Sebab, salah satu kendala dalam pengembangan jargas ini adalah masih terbatasnya infrastruktur untuk mengalirkan gas ke berbagai wilayah.
“Kan kita akan bangun infrastrukturnya. Maka ada kemudahan perizinan, tidak perlu diberikan retribusi. Kemudian dengan Pemda juga didorong bersama-sama untuk keberminatan masyarakat dengan kami bisa mudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap dia.
Lebih lanjut, Rosa juga menyinggung soal harga jual jargas yang masih kalah saing degan LPG subsidi (gas melon 3 kg). Jika dibandingkan dengan LPG non-subsidi, jargas dinilai masih bisa bersaing. Namun, harga jargas tidak lebih murah dari LPG 3 kg, sehingga masyarakat enggan beralih ke jargas.
Baca Juga
BPH Migas Sebut Jargas APBN Bukti Hadirnya Peran Pemerintah untuk Masyarakat
Terkait dengan retribusi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengkaji penerapan retribusi yang dikenakan pemerintah daerah (pemda) ke PGN). Munculnya retribusi ini karena pemda melihat peluang tambahan pendapatan asli daerah dari pemasangan jaringan distribusi gas bumi rumah tangga atau jargas.
“Ada beberapa pemda yang melihat jargas sebagai peluang untuk mendapatkan PAD tambahan dalam bentuk retribusi,” kata Penyusun Bahan Kebijakan Energi dan Sumber Daya Mineral Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Anjas Bandarso.
Anjas menyontohkan beberapa pemda yang mengenakan retribusi dari pemasangan jargas yaitu Kota Yogyakarta dan Provinsi Jakarta. Dia mengatakan akan melihat dasar hukum bagi penerapan retribusi tersebut.
Anjas mengatakan terdapat aturan yang memungkinkan dikenainya retribusi bagi jargas. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski demikian, ucap Anjas, terdapat aturan mengenai kewajiban jargas sebagai bagian dari proyek strategis nasional (PSN). “Nah di eranya Pak Jokowi, PSN itu ketika sudah menjadi PSN apa pun yang terjadi, (pemda) di daerah harus memaklumi,” ujar dia.
Hasil dari diskusi, Anjas menerangkan ada cara pandang yang berbeda dari pemda ketika PGN membangun jargas. Cara pandang berbeda ini ketika pemda tak mengenakan retribusi ketika jargas dibangun Kementerian ESDM dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN).
“Sehingga kami melihat ada faktor keuntungan di situ dan dijadikan oknum di pemda sebagai obyek yang dikenakan retribusi,” kata dia.
Pemerintah Siapkan Perpres Skema KPBU Pembangunan Jargas
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai pembangunan jargas dengan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Penyiapan perpres ini menjadi bagian dari 100 hari kerja Kabinet Merah Putih.
“Perpres itu kita jadikan target 100 hari Kabinet Merah Putih. Jadi 100 hari Kabinet Merah Putih, revisi perpres sudah harus jadi,” kata Laode Sulaeman.
Laode Sulaeman mengatakan perpres tersebut sebagai bentuk revisi, karena Kementerian ESDM ingin memasukkan skema KPBU dalam pembangunan jargas.
Laode mengatakan sejauh ini pemerintah masih mengambil peran besar dalam pembangunan jargas. Dia berharap dengan memasukkan skema KPBU, bakal ada 200.000 jaringan jargas yang terbangun.
Pembangunan jargas sambungan rumah dengan skema KPBU telah dimodelkan dengan bekerja sama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) pada 2021. Laode mengatakan pemenang lelang dalam skema KPBU bisa memperoleh viability gap fun (VGF).
“Itu adalah bantuan Capex untuk membangun. Maksimal 49% dari Capex akan diberikan pada saat konstruksi. Ini akan menurunkan harga dari gas di konsumen,” kata dia.
Baca Juga
REI: Skema KPBU Dukung Pembangunan Jargas dan Topang Program 3 Juta Rumah
Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Adrian Priohutomo (REI) meyakini skema KPBU dapat menjadi stimulan atau pendorong pembangunan jargas sekaligus menjadi penopang program 3 juta rumah per tahun yang menjadi andalan Presiden Prabowo Subianto.
“Intinya dengan KPBU ini kita berharap, dengan adanya VGF (viability gap fund) itu membuat para pengembang ini menjadi visible. Sehingga dengan adanya KPBU ini bisa sangat mendukung untuk pengembangan jargas di dalam pembangunan 3 juta rumah yang ditargetkan oleh pemerintah,” katanya.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan, pengembangan jargas merupakan bentuk peran dan hadirnya pemerintah dalam upaya memenuhi kebutuhan gas bagi rumah tangga. Ia menyebut subsidi capital expenditure (Capex) dalam proses pengembangan jaringan gas sebagai salah satu hadirnya pemerintah.
"Ini adalah peran dan hadirnya pemerintah di sini, subsidi capex, jargas APBN," kata Koordinator Pengaturan Akun, Tarif, dan Harga Gas Bumi Melalui Pipa BPH Migas Idham Baridwan.
Disampaikan Idham, terdapat dua skema penghitungan harga jaringan gas (jargas). Salah satunya adalah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau yang disebut subdisi capex. Ia menyebut penetapan harga jargas di hulu yang menggunakan APBN adalah sebesar US$ 4,72 per MMBTU.
"Karena yang membangun pemerintah maka dalam perhitungan tekno ekonominya saya tidak memperhitungkan investasi yang dikeluarkan pemerintah, kecuali kalau pemerintah minta kembali," ucapnya seraya menambahkan bahwa pihaknya turut memperhitungkan harga jargas. "Tentu depresiasi tidak kami hitung. Jadi ada subsidi capex di situ, harganya lebih murah," papar Idham.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengatakan di sejumlah negara maju seperti di Eropa dan Amerika Serikat, jaringan gas untuk konsumsi rumah tangga dikembangkan oleh pemerintah, dan kemudian untuk pengelolaannya akan diserahkan ke badan usaha.
"Kalau kita lihat di beberapa negara misalnya di Eropa, Amerika, dan beberapa negara yang sudah advanced (maju), memang rata-rata (jaringan gas) dibangun oleh government, kemudian diserahkan pengelolaannya kepada badan usaha," ujar Komaidi.
Alasan pelibatan pemerintah dalam pembangunan jaringan gas atau jargas, menurut Komaidi, karena jika pemerintah yang mengembangkan jargas, maka sudut pandang yang digunakan bukanlah dari sudut pandang bisnis, melainkan dari sudut pandang fiskal.
Sementara jika pembangunan diserahkan kepada badan usaha semisal PGN serta BUMN lainnya, maka mereka harus menghadapi hitungan-hitungan investasi yang sangat kompleks. Badan usaha harus menghitung secara detil seberapa besar investasinya dan kapan pencapaian break even point (BEP) atau titik impasnya.
Di sisi lain, Komaidi menyatakan bahwa harga jual gas jargas 30% lebih murah jika dibandingkan dengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi.
"Kalau hitung-hitungan Reforminer, kalau 1 juta SR, itu akan setara dengan konsumsi yang stabil sekarang. Itu setara dengan sekitar 150.000 ton LPG per tahun, kira-kira seperti itu. Kalau diuangkan, itu penghematan devisanya, kan kalau harga gas kita tidak perlu impor nih, itu kira-kira dengan harga sekarang di kisaran US$ 60 juta per tahun, itu kalau 1 juta SR. Kalau bisa ditingkatkan 4 juta SR, otomatis empat kali lipat. Nah, penghematannya, kalau jargas dibandingkan LPG yang non subsidi, kita bicaranya bukan yang 3 kg, tapi yang 5 kg, 12 kg, 50 kg, itu selisih harganya kira-kira 30% lebih murah," ujar Komaidi.

