Pemerintah Sinkronisasi Aturan Penghapusan Utang untuk Petani, Nelayan, dan UMKM
JAKARTA, investortrust.id - Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan pemerintah akan mensinkronisasi dasar hukum penghapusan utang untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM.
“Sekarang sedang dalam proses kajian lebih dalam dan sinkronisasi terkait ruang-ruang atau dasar-dasar hukumnya,” kata Maman saat ditemui di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Maman mengatakan target penyelesaian dasar hukum ini diharapkan selesai secepatnya. Ini sesuai dengan target Presiden Prabowo Subianto. Dia menyebut proses sinkronisasi dasar hukum penghapusan utang ini akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM serta beberapa kementerian.
Menurut Maman tidak semua petani, nelayan, dan UMKM akan dihapus utangnya. Dia mengatakan ada sejumlah kriteria yang akan digunakan dalam penghapusan utang tersebut.
Baca Juga
Kebijakan Hapus Tagih Ditunggu-tunggu, Sunarso: Selama Ini Kami Tak Berani Melakukannya
“Saya harus luruskan dulu, tidak untuk seluruhnya. Tetapi, bagi mereka-mereka yang memang dianggap oleh pemerintah, mereka betul-betul pihak yang terugikan ataupun sudah betul-betul tidak mampu karena beberapa situasi kritis kemarin (pandemi Covid-19)” ucap dia.
Ditemui terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae akan terus mendiskusikan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang petani, nelayan, dan UMKM. Meski demikian, Dian menyambut positif penghapusan tersebut.
“Kita melihatnya positif saja. Nanti kita diskusikan belakangan,” kata Dian.
Dian menjelaskan OJK akan memperhatikan bagaimana teknis pelaksanaan penghapusan utang oleh perbankan. “Yang detail kita perlu perhatikan nanti bagaimana bank melaksanakan dan lain sebagainya. Tapi, kita sedang melakukan koordinasi,” ujar dia.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi upaya pemerintah yang akan menghapus utang petani, nelayan, dan UMKM. Meski demikian, dia meminta pemerintah mencermati aturan penghapusan utang yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dia mengatakan UU P2SK hanya membicarakan hapus buku.
Baca Juga
“Di UU PS2SK hapus buku itu sudah (ada), tapi hapus tagihnya belum,” kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu proses hapus utang tersebut. Dia mengatakan langkah ini diperlukan karena sifat penghapusan utang itu yang spesial dan khusus.
Selain itu, proses penghapusan juga mempertimbangkan baru terbentuknya susunan anggota Komisi XI yang baru terbentuk. Tetapi, dia berjanji akan segera memanggil OJK dan Bank Indonesia (BI).
“BI sama OJK kita panggil,” ucap dia.
Seperti diketahui, kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU P2SK. Namun, implementasinya perlu peraturan pelaksana. Salah satunya, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

